Rencana PLTN di Bangka Belitung Dinilai Harus Utamakan Transparansi dan Partisipasi Publik

Pangkalpinang, IrroNews.com – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dinilai perlu mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat agar setiap tahapan perencanaan berjalan sesuai ketentuan hukum serta memperoleh kepercayaan publik.

Pembangunan PLTN memang dipandang sebagai salah satu alternatif untuk memperkuat pasokan energi nasional. Namun, berbeda dengan pembangkit listrik lainnya, instalasi nuklir memiliki karakteristik khusus karena berkaitan langsung dengan aspek keselamatan, keamanan, perlindungan lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, proses perencanaan dinilai harus disertai penyampaian informasi yang terbuka kepada masyarakat. Informasi tersebut meliputi alasan pemilihan lokasi, tujuan pembangunan, manfaat yang diharapkan, potensi risiko, hingga langkah mitigasi yang disiapkan apabila proyek tersebut dilanjutkan.

Selain keterbukaan informasi, pelaksanaan konsultasi publik juga dinilai menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan. Masyarakat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten dan kota di Bangka Belitung diharapkan memperoleh ruang untuk memberikan masukan terhadap rencana yang berpotensi memberikan dampak luas bagi daerah.

Dari sisi regulasi, prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang dikuasai badan publik, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengamanatkan agar setiap keputusan pemerintah dilaksanakan berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), termasuk asas keterbukaan, kecermatan, kepastian hukum, dan akuntabilitas.

Dalam konteks ketenaganukliran, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 juga menegaskan bahwa pemanfaatan tenaga nuklir harus memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, kesehatan pekerja dan masyarakat, serta perlindungan lingkungan hidup. Karena itu, komunikasi publik sejak tahap awal perencanaan dinilai penting untuk membangun pemahaman dan kepercayaan masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa hingga saat ini Indonesia belum memasuki tahap pembangunan fisik PLTN di Bangka Belitung. Proses yang berlangsung masih berupa survei lokasi, studi pendahuluan, dan kajian kelayakan untuk menilai kesesuaian wilayah dari aspek teknis, geologi, lingkungan, dan keselamatan.

Tahapan tersebut berbeda dengan proses pembangunan maupun operasional PLTN. Apabila nantinya rencana berlanjut, setiap tahapan harus memenuhi persyaratan hukum, administratif, teknis, serta memperoleh perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam proses tersebut, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) berperan sebagai regulator yang melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pemenuhan seluruh persyaratan keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan. BAPETEN bukan lembaga yang menetapkan kebijakan pembangunan PLTN, melainkan memberikan izin berdasarkan hasil evaluasi terhadap persyaratan yang diajukan oleh pemohon.

Dengan demikian, transparansi informasi, partisipasi masyarakat, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum menjadi fondasi penting dalam setiap tahapan pembahasan rencana pembangunan PLTN di Bangka Belitung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *