Tim Hantu Polres Bangka Barat Sita 341 Gram Sabu, Nilainya Tembus Rp300 Juta

BANGKA BARAT, IRRO – Peredaran narkotika di Kabupaten Bangka Barat kembali menjadi perhatian. Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika dengan total barang bukti mencapai 341,06 gram sabu.

Barang bukti tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp300 juta. Dari jumlah itu, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.300 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Bangka Barat dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Senin (2/11/2026).

Dalam kegiatan itu, Kapolres didampingi Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya, Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Syah Petrianto, S.H., serta Kasi Humas IPTU Yos Sudarso.

Salah satu kasus yang diungkap bermula dari penangkapan seorang pria berinisial ZL di kediamannya di Kampung Jawa Lama, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan dilakukan Tim Hantu Satresnarkoba setelah melakukan penyelidikan. Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat RT setempat, petugas menemukan 12 paket kecil sabu dengan berat bruto 3,02 gram.

Menariknya, barang haram tersebut disimpan dengan cara yang cukup tersembunyi. Paket sabu dimasukkan ke dalam kotak rokok merek Hilton, kemudian disimpan lagi di dalam kotak bekas lampu merek Philips yang diletakkan di rak piring.

Dari lokasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika, seperti potongan pipet, alat skop, plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Mentok dan Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan kasus, Polres Bangka Barat berhasil mengamankan 341,06 gram sabu dengan nilai taksiran mencapai Rp300 juta. Jumlah tersebut diperkirakan berpotensi menyelamatkan sekitar 1.300 jiwa.

Melalui Kasi Humas IPTU Yos Sudarso, Kapolres Bangka Barat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan pemberantasan peredaran narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Polres Bangka Barat akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak menjadi tempat berkembangnya peredaran narkoba. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama demi melindungi generasi bangsa,” ujarnya.

Para tersangka dalam rangkaian pengungkapan tersebut dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana narkotika sesuai peran masing-masing, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polres Bangka Barat berharap dukungan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan barang terlarang tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *