Cegah Konflik dan Tafsir Ganda, Wali Kota Pangkalpinang Tekankan Disiplin Aturan Pemilihan RT/RW

Pangkalpinang, IrroNews.com — Pemerintah Kota Pangkalpinang mengambil langkah tegas untuk mencegah potensi konflik dalam pemilihan pengurus RT dan RW dengan menyeragamkan aturan di seluruh kelurahan.

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menekankan bahwa potensi persoalan di lapangan kerap muncul akibat perbedaan penafsiran aturan. Karena itu, ia meminta seluruh pihak berpegang teguh pada regulasi yang berlaku.

“Kita tidak ingin ada konflik hanya karena perbedaan tafsir. Semua harus mengacu pada aturan yang sama, tidak boleh ada interpretasi sendiri di tingkat kelurahan,” ujar Saparudin dalam forum persamaan persepsi, Senin (6/4/2026).

Menurutnya, Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2025 sudah cukup jelas mengatur seluruh aspek pemilihan, mulai dari tahapan hingga persyaratan calon.

“Aturannya sudah lengkap. Tinggal bagaimana kita disiplin menjalankannya,” tegasnya.

Fokus pada Pencegahan Konflik Kepentingan

Salah satu perhatian utama pemerintah adalah potensi konflik kepentingan, terutama yang melibatkan aparatur.

Saparudin menegaskan bahwa ASN, PPPK, dan PJLP tetap memiliki hak untuk mencalonkan diri, namun dengan batasan ketat.

“Silakan mencalonkan diri, itu hak setiap warga. Tapi jangan di kelurahan tempat dia bertugas. Kita harus jaga netralitas,” katanya.

Ia juga mengingatkan kemungkinan persoalan baru jika terjadi mutasi pegawai.

“Kalau nanti dipindahkan ke wilayah tempat dia menjabat sebagai RT atau RW, maka harus siap diberhentikan. Itu harus disepakati dari awal,” ujarnya.

Demokrasi Sederhana di Tingkat Warga

Dalam hal mekanisme pemilihan, Pemkot menekankan prinsip kesederhanaan dan keadilan melalui sistem satu KK satu suara.

“Kita buat sederhana saja, satu Kartu Keluarga satu suara. Ini untuk memastikan keadilan dan menghindari potensi penyalahgunaan,” kata Saparudin.

Namun demikian, ia memastikan tetap ada fleksibilitas bagi warga. “Kalau kepala keluarga berhalangan, bisa diwakilkan. Yang penting masih dalam satu Kartu Keluarga dan memenuhi syarat,” jelasnya.

Regenerasi Kepemimpinan

Isu lain yang menjadi sorotan adalah pembatasan masa jabatan. Pemerintah ingin memastikan adanya regenerasi di tingkat RT dan RW.

“Tidak boleh ada yang menjabat terus-menerus. Dua periode cukup, setelah itu harus memberi kesempatan kepada yang lain,” tegas Saparudin.

Ia menilai, regenerasi penting untuk menjaga dinamika dan partisipasi masyarakat.

“Kita ingin ada penyegaran, ada ide-ide baru dari masyarakat,” tambahnya.

Kelurahan Diberi Ruang, Bukan Kebebasan Penuh

Meski aturan utama bersifat mengikat, pemerintah tetap memberikan ruang bagi kelurahan untuk menyesuaikan teknis pelaksanaan.

Metode pemilihan, misalnya, dapat disesuaikan dengan kondisi wilayah, baik melalui door to door, bilik suara, maupun kombinasi keduanya.

“Kita beri ruang untuk menyesuaikan kondisi di lapangan, tapi bukan berarti bebas membuat aturan sendiri,” tegas Saparudin.

Penutup: Tekankan Kepatuhan

Di akhir arahannya, Wali Kota kembali mengingatkan bahwa kunci sukses pelaksanaan pemilihan RT/RW terletak pada kepatuhan terhadap aturan.

“Kalau semua patuh, saya yakin pemilihan ini akan berjalan lancar, tertib, dan tidak menimbulkan polemik,” pungkasnya.

Dengan pendekatan ini, Pemkot Pangkalpinang berharap pelaksanaan demokrasi di tingkat paling bawah dapat berlangsung lebih matang, transparan, dan berintegritas.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *