Pangkalpinang, Irronews.com – Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang mewajibkan seluruh perusahaan swasta untuk merekrut minimal 1 persen tenaga kerja dari kalangan disabilitas. Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan pada 28 Mei 2025 lalu.
Plt. Kepala Disnaker Pangkalpinang, Amrah Sakti, menyatakan bahwa aturan ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha di wilayah Pangkalpinang, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta.
“BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari total jumlah pegawai. Sementara perusahaan swasta minimal 1 persen,” ujar Amrah saat ditemui pada Rabu (25/6/2025).
Wujud Nyata Komitmen Inklusi
Surat edaran ini tak sekadar mengatur kuota, tetapi juga mendorong perusahaan melakukan penyesuaian lingkungan kerja, termasuk aksesibilitas fisik dan non-fisik. Hal ini penting agar pekerja disabilitas dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan produktif.
“Kami tidak hanya mendorong perekrutan, tapi juga memastikan lingkungan kerjanya adaptif dan mendukung,” tambahnya.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk melaporkan secara berkala perekrutan tenaga kerja disabilitas kepada Disnaker sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi kebijakan.
Kesempatan Setara di Job Fair Pangkalpinang
Lebih lanjut, Amrah mengungkapkan bahwa pihaknya akan melibatkan penyandang disabilitas dalam agenda Job Fair mendatang. Perusahaan peserta diminta menyediakan lowongan kerja khusus bagi kalangan disabilitas.
“Job Fair nanti akan menjadi momentum penting. Kami minta perusahaan memberikan slot khusus bagi tenaga kerja disabilitas, agar mereka mendapat akses yang sama,” ungkapnya.
Disesuaikan dengan Kemampuan dan Kebutuhan Industri
Disnaker juga menekankan bahwa penerimaan tenaga kerja disabilitas tetap mempertimbangkan kecocokan antara kondisi disabilitas dan kebutuhan kerja. Artinya, penyandang disabilitas yang direkrut adalah mereka yang sesuai dengan tuntutan dan kemampuan di posisi tersebut.
“Kami paham bahwa jenis dari kekurangan disabilitas berbeda-beda, tapi kami juga percaya bahwa banyak penyandang disabilitas yang punya kompetensi dan bisa berkontribusi nyata di dunia kerja,” tutup Amrah.
Kebijakan ini diapresiasi oleh berbagai pihak karena menjadi langkah nyata mewujudkan dunia kerja yang setara dan tanpa diskriminasi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. (Tn)










