Pangkalpinang, IrroNews.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung (Ditlantas Polda Babel) bersama instansi terkait kembali menggelar razia gabungan dalam rangka Operasi Patuh Menumbing 2025. Razia yang digelar di Simpang 4 Traffic Light Semabung, Pangkalpinang, pada Selasa (22/7/2025).
Dalam Operasi Patuh Menumbing kali ini, berhasil menjaring 26 pelanggaran lalu lintas, mayoritas disebabkan kelengkapan surat kendaraan.
Menurut Ps. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Babel, Kompol Febri Surya Wardhana, sebanyak 14 dari 26 pelanggar kedapatan tidak membawa STNK saat berkendara. Selain itu, petugas juga menemukan pelanggaran lain seperti tidak menggunakan helm standar (SNI), kendaraan tanpa pelat nomor (TNKB) yang sesuai, hingga pelanggaran muatan berlebih (overloading).
“Hari ini kita laksanakan razia gabungan di hari ke-9 Operasi Patuh Menumbing. Sebanyak 26 pengendara kami tilang, didominasi pelanggaran kasat mata seperti tidak membawa STNK dan tidak memakai helm,” ungkap Kompol Febri.
Tak hanya sanksi tilang, petugas juga memberikan teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan. Teguran ini sebagai bentuk edukasi agar masyarakat lebih peduli terhadap keselamatan dan kelengkapan berkendara.
“Kami juga mengingatkan pentingnya penggunaan helm berstandar SNI dan sabuk pengaman (safety belt) untuk mencegah fatalitas kecelakaan. Kecelakaan seringkali terjadi karena pelanggaran yang dianggap sepele,” tambahnya.
Kompol Febri berharap masyarakat semakin sadar dan disiplin dalam berlalu lintas, terutama dalam membawa dokumen penting seperti SIM dan STNK serta mematuhi aturan keselamatan di jalan.
“Kesadaran berkendara bukan hanya untuk menghindari tilang, tapi demi keselamatan diri dan pengguna jalan lain. Mari patuhi aturan demi keselamatan bersama,” pungkasnya. (Tn)










