Pangkalpinang,IrroNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang pria berinisial D.A. (42) terkait dugaan tindak pidana narkotika pada Selasa (10/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di kawasan Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Jalan Pengayoman Lintas Timur II, Kelurahan Selindung Lama, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (inex).
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat kerja terduga pelaku di sebuah barbershop di Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang. Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, polisi mengamankan enam paket kecil diduga sabu yang dibungkus plastik strip, empat butir pil diduga ekstasi, satu plastik ukuran besar, tujuh potongan sedotan plastik, satu unit sepeda motor, serta satu unit telepon genggam.
Selain itu, di lokasi kedua turut diamankan satu alat hisap (bong), dua buah pirex, dan satu unit tablet. Total berat bruto barang bukti narkotika yang disita mencapai 7,2 gram.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah masing-masing.












