Pangkalpinang, IrroNews.com – Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam mengungkap dugaan penyelundupan pasir timah di Kabupaten Bangka Tengah.
Dari hasil operasi yang dilakukan pada Senin (13/7/2026), polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 717 kilogram pasir timah serta mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penampungan pasir timah di sebuah gudang di Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Hasilnya, memang ditemukan adanya aktivitas di gudang yang dilaporkan masyarakat,” kata Agus, Rabu (15/7/2026).
Setelah memastikan informasi tersebut, petugas bergerak melakukan penggeledahan dan mengamankan tiga pria berinisial Ma (50), Ru (52), dan War (40). Polisi juga menemukan 19 karung berisi pasir timah dengan berat total mencapai 717 kilogram.
Selain pasir timah, petugas turut menyita satu unit perahu bermesin 19 PK, satu unit timbangan berkapasitas 100 kilogram, satu buah cangkul, dan satu buah sekop yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ratusan kilogram pasir timah itu diduga akan diselundupkan melalui jalur Muara Rangau, Desa Lubuk Lingkuk, menuju kawasan Pantai Komplek Lubuk Besar.
“Benar, ketiga orang beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Babel masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan pasir timah tersebut. Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan.










