PANGKALPINANG, IRRO – Penggeledahan terhadap seorang pria di kawasan Jalan Raya Pasir Padi, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, mengungkap temuan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 154,84 gram.
Pria berinisial RW (28) tersebut diamankan personel Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan RW di pinggir Jalan Raya Pasir Padi.
“Berawal dari penangkapan di pinggir jalan, personel kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka,” jelas Agus.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan satu paket sedang dan lima paket kecil di saku kanan celana RW. Sementara tiga paket sedang lainnya ditemukan di dekat lokasi tersangka diamankan.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah RW yang masih berada di kawasan Kelurahan Temberan. Hasilnya, petugas kembali menemukan 14 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari dua lokasi penggeledahan itu, polisi mengamankan total 23 paket sabu dengan berat bruto 154,84 gram. Rinciannya, 18 paket plastik strip ukuran sedang dan lima paket ukuran kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 23 paket dengan berat bruto 154,84 gram. Seluruh barang bukti sudah dibawa ke Polda Babel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Agus.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang lainnya, di antaranya timbangan digital, satu bal plastik strip, potongan sedotan plastik, kotak rokok, dompet, tas, celana serta satu unit telepon genggam merek Poco warna kuning.
Dalam pemeriksaan awal, RW mengakui barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Diketahui, RW merupakan warga Kelurahan Temberan yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Dalam kasus ini, polisi menduga tersangka terlibat dalam aktivitas menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, serta memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Atas dugaan perbuatannya, RW disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.










