Ditresnarkoba Polda Babel Gagalkan Peredaran Puluhan Paket Sabu di Matras

Pangkalpinang, IrroNews.com– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Fi alias Feri (31) diamankan bersama puluhan paket sabu di Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kamis (23/7/2026) malam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald Sipayung, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Semalam kita berhasil mengamankan seorang bandar sabu di Kabupaten Bangka berinisial Fi alias Feri. Tersangka diamankan berikut barang bukti sebanyak 37 plastik diduga berisi narkoba jenis sabu,” kata Ronald saat memberikan keterangan di Mapolda Babel, Jumat (24/7/2026).

Penangkapan dilakukan Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Babel yang dipimpin Ps. Panit I Ipda Eka Putra bersama anggotanya. Setelah memastikan informasi yang diterima, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka di kediamannya.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan Ketua RT setempat. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sebuah kotak bening di atas kasur yang berisi puluhan paket sabu dengan berbagai ukuran.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu unit timbangan digital yang disembunyikan di bawah kandang ayam di belakang rumah tersangka.

“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu kotak bening yang berisi puluhan paket narkoba jenis sabu berukuran besar, sedang maupun kecil, termasuk satu unit timbangan digital yang ditemukan di bawah kandang ayam,” ungkap Ronald.

Dari hasil penimbangan, total berat bruto barang bukti sabu yang diamankan mencapai sekitar 100,78 gram.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Ya benar. Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Polda Babel menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *