Pangkalpinang, IrroNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan belanja modal alat kedokteran umum atau Medical Operational Tools (MOT) Tahun Anggaran 2021 di RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno. Penyidik menduga praktik korupsi telah terjadi sejak tahap perencanaan hingga pemanfaatan hasil pengadaan.
Ps. Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Fatah Meilana mengatakan, hasil penyidikan menemukan sejumlah pelanggaran dalam setiap tahapan pengadaan yang berujung pada kerugian keuangan negara sebesar Rp5.191.845.454.
“Sejak tanggal 28 Mei 2024 dan 10 September 2024, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan belanja modal alat kedokteran umum atau MOT Tahun Anggaran 2021 pada RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Fatah saat konferensi pers di Mapolda Babel, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, dugaan penyimpangan sudah dimulai pada tahap perencanaan. Pihak rumah sakit disebut tidak mempertimbangkan kesiapan sarana, prasarana maupun tenaga kesehatan yang akan mengoperasikan alat-alat tersebut.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan keterlibatan PT RDP dalam mendampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyusun survei, spesifikasi teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), hingga Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebelum proses lelang dilaksanakan.
Selain itu, PT BWH selaku penyedia diduga difasilitasi oleh PT RDP melalui penyediaan dokumen teknis, tenaga ahli hingga perusahaan pendukung sehingga diduga mengarah pada pengkondisian proses pemilihan penyedia.
Tak berhenti di situ, pelaksanaan pekerjaan juga diduga menyimpang dari kontrak. Berdasarkan hasil penyidikan, seluruh pekerjaan justru dilaksanakan oleh PT RDP yang bukan merupakan penyedia resmi dalam kontrak.
“Pada tahap pemanfaatan, hasil pengadaan alat kedokteran umum tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pengguna barang dan jasa sebagaimana tujuan pengadaan,” kata Fatah.
Akibat berbagai penyimpangan tersebut, proyek yang dibiayai APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu dinyatakan mengalami total loss* atau kerugian total.
Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AY selaku Direktur PT BWH sebagai penyedia, dan H selaku Direktur PT RDP.
“Motif yang kami temukan adalah adanya upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak maupun tujuan pengadaan,” ungkap Fatah.
Dalam perkara ini, penyidik turut menyita 21 item peralatan dan perlengkapan pengadaan MOT, uang tunai sebesar Rp324.219.000 dari sejumlah pihak terkait, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan hingga pencairan pembayaran proyek.
Ketiga tersangka telah ditahan sejak 3 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari.
Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penelitian hingga dinyatakan lengkap atau P21.










