Su Alias Man Tak Berkutik, 200,55 Gram Sabu Diamankan Polda Babel

Pangkalpinang, IrroNews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial Su alias Man, 39 tahun, diamankan bersama 200,55 gram sabu di Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.

Su yang diketahui merupakan warga Desa Terak diamankan polisi pada Senin (10/8/2026) siang. Ia ditangkap saat berada di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Parit Tunghin, Desa Terak.

Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim yang dipimpin Panit Subdit I Iptu Doni Nopriyadi langsung melakukan penyelidikan.

“Pelaku kita amankan saat berada di sebuah toko di Jalan Parit Tunghin Desa Terak. Ada empat klip narkoba jenis sabu yang kita amankan dengan total berat bruto sabu 200,55 gram,” kata Ronald, Rabu (12/8/2026).

Setelah pelaku diamankan, petugas bersama Kepala Desa setempat melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu kantong plastik kecil berwarna hitam.

Di dalam kantong tersebut terdapat empat klip yang terdiri dari dua klip berukuran besar, satu klip berukuran sedang dan satu klip berukuran kecil. Seluruh klip tersebut berisi narkotika jenis sabu.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

“Setelah dilakukan penyitaan, pelaku dan barang bukti sabu termasuk satu unit motor dan handphone langsung dibawa ke Mapolda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ronald.

Dalam pemeriksaan awal, Su mengakui bahwa sejumlah klip sabu yang ditemukan petugas berada dalam penguasaannya.

Alias perkara tersebut, Su dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 12 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bangka Belitung.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kepolisian tentunya terus berkomitmen dalam mewujudkan zero narkoba khususnya di Bangka Belitung melalui berbagai upaya seperti penegakkan hukum terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” kata Agus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *