Sungailiat, IrroNews.com – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Andi Kusuma memasuki tahap penuntutan setelah penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Senin (24/8/2026).
Kepala Kejari Bangka, Herya Sakti Saad, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Selanjutnya, jaksa akan mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat.
“Ini sudah kita menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polda Bangka Belitung terkait perkara Andi Kusuma, terkait perkara penipuan/penggelapan,” kata Herya.
Usai pelimpahan tersebut, Andi Kusuma akan menjalani penahanan selama 20 hari. Masa penahanan itu digunakan jaksa untuk mempersiapkan surat dakwaan serta administrasi yang diperlukan sebelum proses persidangan.
“Sejak dilimpahkan hari ini kita akan melakukan penahanan 20 hari ke depan. Persiapan pelimpahan pengadilan dengan membuat, mempersiapkan surat dakwaan dan administrasi lainnya,” ujarnya.
Herya menargetkan perkara tersebut dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat dalam waktu sekitar satu pekan. Dengan demikian, pelimpahan diupayakan dilakukan sebelum masa penahanan selama 20 hari berakhir.
“Mungkin dalam waktu satu minggu ini kita segera limpahkan ke pengadilan. Artinya sebelum masa penahanan habis, itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat,” jelasnya.
Sementara itu, Herya juga membantah anggapan bahwa Andi Kusuma tidak diborgol saat dibawa menuju mobil tahanan. Ia menegaskan tersangka tetap diborgol sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menurutnya, penggunaan borgol dilakukan di dalam mobil tahanan. Setelah tiba di Rutan Sungailiat atau Bukit Semut, tersangka akan menjalani proses penerimaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi diborgol itu. Pasti diborgol,” tegas Herya.










