Pangkalpinang, IrroNews.com — Tak ada transaksi langsung, tak ada pertemuan dengan pemilik barang. Seorang pria berinisial AN alias Andre (35) hanya menerima titik lokasi melalui Google Maps sebelum berangkat ke kawasan hutan perkebunan sawit di sekitar Pantai Pejem, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Namun, perjalanan singkat pada dini hari itu berujung penangkapan. AN ternyata membawa narkotika dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan di Pulau Bangka.
Dari tangan AN, Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Bea Cukai Pangkalpinang menyita 16,465 kilogram sabu dan 4.980 butir ekstasi.
Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T Sihombing mengungkapkan, AN menerima titik lokasi dari orang yang tidak dikenalnya. Pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, ia bergerak menuju kawasan hutan perkebunan sawit di sekitar Pantai Pejem.
Ia diminta membuka bagasi mobil Honda Brio putih yang dikendarainya, kemudian kembali duduk di kursi pengemudi. Tak lama berselang, seseorang keluar dari semak-semak dan memasukkan barang ke dalam bagasi.
“Sesudah meletakkan barang ke dalam bagasi, orang tersebut memerintahkan tersangka langsung pergi,” ujar Viktor saat konferensi pers di Pangkalpinang, Kamis (27/8/2026).
Cara pengiriman seperti itu membuat AN nyaris tidak mengetahui siapa pemasok narkotika yang diterimanya. Komunikasi pun dilakukan dengan seseorang yang tidak dikenalnya menggunakan nomor berkode negara Malaysia.
Tetapi, pergerakan AN telah terendus aparat setelah Ditresnarkoba Polda Babel dan Bea Cukai Pangkalpinang menerima informasi masyarakat mengenai rencana masuknya narkotika ke wilayah Babel.
Sekitar pukul 05.30 WIB, atau hanya beberapa jam setelah mengambil barang, AN ditangkap di sebuah rumah di Jalan Raya Sungailiat, Kelurahan Selindung, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Dua tas ransel ditemukan. Isinya bukan barang biasa, melainkan paket-paket besar sabu yang dikemas menggunakan teh China serta 4.980 butir ekstasi berwarna hijau-kuning merek Marvel.
Penggeledahan kemudian diperluas ke rumah AN di Jalan Tenggiri II, Kelurahan Ketapang. Di sana polisi menemukan lagi 650 gram sabu yang disimpan dalam 10 plastik ukuran sedang.
Dua timbangan digital dan plastik strip kosong juga ditemukan di lokasi tersebut.
Penyelidikan polisi menemukan bahwa pengambilan narkotika oleh AN bukan kali pertama.
Pada 21 Agustus 2026, ia telah menerima 1 kilogram sabu. Sebanyak 350 gram di antaranya disebut telah terjual, sementara 650 gram lainnya masih tersimpan dan akhirnya ditemukan polisi.
Untuk pengiriman pertama tersebut, AN dijanjikan upah Rp7,5 juta.
Lima hari kemudian, jumlah barang yang diterimanya melonjak drastis. Sekitar 15 kilogram sabu dan 4.980 butir ekstasi kembali diserahkan kepadanya dengan pola pengiriman yang sama.
Polisi menduga narkotika tersebut berasal dari Palembang dan selanjutnya akan diedarkan di wilayah Pulau Bangka.
Jika dihitung berdasarkan estimasi harga pasar, total barang bukti yang berhasil digagalkan mencapai sekitar Rp21,252 miliar.
Jumlah tersebut juga membuat dampak pengungkapan perkara ini tidak kecil. Polisi memperkirakan sekitar 87.305 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika tersebut.
AN kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.










