Febry Prathama Tekankan Pendekatan Persuasif dalam Penyelesaian Perkara Jaminan Fidusia di BFI Finance

Sungailiat, IrroNews.com  — Penyelesaian perkara pembiayaan bermasalah membutuhkan langkah hukum yang tepat, komunikasi yang efektif, serta koordinasi antarpihak. Hal tersebut tercermin dalam proses penanganan jaminan fidusia PT BFI Finance Indonesia Tbk di Pengadilan Negeri Sungailiat yang berakhir dengan penyerahan objek jaminan secara sukarela oleh debitur.

Proses penyelesaian tersebut ditangani Febry Prathama, S.H., selaku Lawyer & Litigation Asset Recovery PT BFI Finance Indonesia Tbk. Melalui tahapan hukum yang ditempuh, penyelesaian dapat dilakukan tanpa harus berlanjut pada tindakan eksekusi secara paksa.

Kasus ini bermula dari persoalan kewajiban pembiayaan yang belum terselesaikan. BFI Finance kemudian menempuh mekanisme hukum melalui Pengadilan Negeri Sungailiat untuk menindaklanjuti penyelesaian jaminan fidusia tersebut.

Salah satu tahapan yang dilalui adalah aanmaning atau teguran dari pengadilan kepada pihak yang berkewajiban agar memenuhi kewajibannya secara sukarela sebelum dilanjutkan dengan tindakan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah melalui tahapan tersebut, debitur akhirnya bersedia menyerahkan objek jaminan kepada BFI Finance melalui Febry Prathama.

Komunikasi Menjadi Bagian Penting Recovery Aset

Febry menilai, penanganan perkara aset bermasalah tidak hanya berkaitan dengan upaya mengembalikan aset perusahaan, tetapi juga bagaimana setiap tahapan penyelesaian dijalankan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, pendekatan persuasif dapat menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian perkara, terutama ketika komunikasi mampu membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk mencapai penyelesaian.

“Bagi kami, recovery bukan semata-mata bagaimana aset dapat kembali. Yang terpenting adalah bagaimana seluruh proses dilakukan sesuai koridor hukum, komunikasi tetap dijaga, dan penyelesaian dapat dilakukan secara baik serta profesional,” ujar Febry.

Ia menjelaskan, mekanisme hukum memberikan kerangka yang jelas bagi perusahaan dalam menangani pembiayaan bermasalah. Di sisi lain, komunikasi yang baik dapat membantu mendorong penyelesaian tanpa harus selalu berujung pada tindakan eksekusi paksa.

Penyerahan sukarela dalam perkara tersebut menjadi salah satu bentuk penyelesaian setelah proses hukum ditempuh melalui pengadilan.

Litigation Asset Recovery Membutuhkan Ketelitian

Dalam menjalankan tugas sebagai Lawyer & Litigation Asset Recovery, Febry menyebut penanganan perkara membutuhkan ketelitian dalam menelaah dokumen pembiayaan, memeriksa kelengkapan administrasi jaminan, menyusun langkah hukum, serta melakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal perusahaan.

Setiap tahapan perlu dijalankan dengan mempertimbangkan aspek hukum dan kepentingan perusahaan agar proses penyelesaian dapat dipertanggungjawabkan.

“Litigation Asset Recovery berada di antara aspek hukum dan kebutuhan recovery perusahaan. Karena itu, kita harus mampu melihat perkara dari dua sisi. Kepentingan perusahaan harus dijaga, tetapi prosesnya juga harus tetap berada dalam koridor hukum,” katanya.

Menurut Febry, kemampuan memahami prosedur hukum perlu berjalan beriringan dengan keterampilan komunikasi dan penyelesaian masalah. Kombinasi tersebut diperlukan agar penanganan aset bermasalah tidak hanya berorientasi pada hasil, tetapi juga memperhatikan proses yang ditempuh.

Kepastian Hukum dan Profesionalisme

Penyelesaian perkara melalui penyerahan sukarela tersebut menunjukkan bahwa mekanisme hukum dapat memberikan ruang bagi penyelesaian kewajiban tanpa harus selalu dilanjutkan dengan tindakan eksekusi paksa.

Febry berharap pendekatan yang mengutamakan kepatuhan terhadap prosedur, komunikasi, dan profesionalisme dapat terus diterapkan dalam penanganan perkara pembiayaan bermasalah.

“Keberhasilan dalam menangani perkara bukan hanya ketika aset berhasil direcovery. Lebih dari itu, bagaimana kita dapat menyelesaikan persoalan dengan proses yang benar, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutupnya.

Tentang Febry Prathama, S.H.

Febry Prathama, S.H. merupakan Lawyer yang berkiprah di bidang Litigation Asset Recovery pada PT BFI Finance Indonesia Tbk. Bidang pekerjaannya mencakup penanganan permasalahan hukum, perkara litigasi, penyelesaian pembiayaan bermasalah, jaminan fidusia, serta proses pemulihan aset perusahaan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *