Mau Cabut IUP PT Timah di Batu Beriga, Pansus Akui Belum Lihat Kajian Teknis

PANGKALPINANG, IRRO— Rencana pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di perairan Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi sorotan setelah Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Sardi, mengakui pihaknya belum melihat kajian teknis yang dimiliki perusahaan.

Pengakuan tersebut disampaikan dalam rapat bersama perwakilan PT Timah Tbk di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Rabu (28/10/2026).

Bacaan Lainnya

Di tengah belum diperiksanya kajian tersebut, Pansus justru telah menyampaikan rencana membawa revisi RZWP3K ke rapat paripurna pada November mendatang. Salah satu arah kebijakan yang didorong adalah mengeluarkan perairan Batu Beriga dari zona pertambangan dan menjadikannya kawasan zero mining atau bebas tambang, sekaligus mengembalikan fungsinya sebagai zona tangkap nelayan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana kajian teknis, dampak ekonomi, aspek lingkungan, dan kepastian hukum telah dipertimbangkan sebelum perubahan zonasi diputuskan.

“Kami pansus memang belum melihat kajian itu, luasnya juga kami belum mengetahuinya. Jadi nanti kami akan minta kajiannya dari PT Timah dan melihat paparan dari tim teknisnya,” kata Sardi saat memimpin rapat.

Sardi mengatakan rapat tersebut merupakan rapat terakhir dengan agenda pembahasan yang sama. Selanjutnya, Pansus akan menjadwalkan paripurna revisi RZWP3K pada November 2026.

Ia menyebut arah kebijakan tersebut didasarkan pada tuntutan masyarakat serta arahan tujuh fraksi DPRD Babel yang menolak pertambangan di perairan Batu Beriga.

“Jika Beriga dipaksakan menjadi zona tambang, itu pasti akan timbul konflik, terutama konflik sosial. Jadi kami harap masyarakat Bangka Belitung tenang-tenang saja,” ujarnya.

Sardi menegaskan Pansus ingin mengakomodasi aspirasi masyarakat yang menghendaki kawasan perairan tersebut dikembalikan menjadi zona tangkap nelayan.

“Sesuai tuntutan masyarakat, kami akan segera paripurnakan ini di November nanti karena kami tidak mau berbohong dengan masyarakat. Setelah paripurna, jika keberatan silakan PT Timah mau bawa ke ranah yang lebih tinggi,” katanya.

Sebelumnya, DPRD Babel juga telah menyuarakan dukungan terhadap penetapan Batu Beriga sebagai kawasan bebas tambang dalam rangkaian pembahasan revisi RZWP3K. Perlindungan wilayah tangkap nelayan dan persoalan tumpang tindih pemanfaatan ruang laut menjadi salah satu dasar argumentasi pihak yang mendukung perubahan zonasi tersebut.

Di sisi lain, PT Timah Tbk menyatakan memiliki data kajian mengenai kegiatan pertambangan di perairan Batu Beriga. Perusahaan menyebut kajian tersebut mencakup dampak lingkungan, pengaruh kegiatan tambang terhadap perikanan, serta pelaksanaan reklamasi dan pemulihan habitat laut setelah kegiatan pertambangan.

Direktur Strategi Korporasi dan Pengembangan Usaha PT Timah Tbk, Harry Budi Sidharta, mengatakan perusahaan menghormati hak masyarakat, terutama warga yang menggantungkan penghidupan pada wilayah pesisir.

Ia menegaskan pemanfaatan sumber daya alam harus memperhatikan kepentingan negara dan masyarakat sebagaimana prinsip yang terkandung dalam Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.

“Pada prinsipnya, kami PT Timah selalu menghargai dan mengangkat tinggi hak-hak masyarakat, terutama di kawasan tambang laut kami. Dan kami juga memandang operasional ini dari Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 menjadi dasar PT Timah bahwa seluruh kekayaan diutamakan untuk kepentingan negara serta kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Harry, Bangka Belitung memiliki kekayaan alam berupa timah dan sumber daya laut yang sama-sama menjadi bagian penting bagi perekonomian daerah.

Karena itu, ia menilai penataan ruang laut perlu mempertimbangkan kemungkinan pengaturan wilayah pertambangan dan zona perikanan agar kepentingan kedua sektor tidak saling meniadakan.

“Jadi terkait dengan zona tambang, zona perikanan, tangkap dan sebagainya, dari sudut pandang kami, PT Timah selalu menjalankan pertambangan dengan mengedepankan keseimbangan antara sebelum tambang, proses tambang dan pasca tambang. Kapan bila menambang, selalu ada rencana untuk pengembalian kondisi di laut dengan rencana reklamasi,” terangnya.

Harry mengatakan PT Timah siap menyampaikan kajian teknis secara komprehensif kepada Pansus. Data tersebut, menurutnya, dapat menjadi bahan untuk menilai dampak pertambangan terhadap lingkungan dan perikanan, termasuk hasil reklamasi yang telah dilaksanakan.

Ia juga membuka kemungkinan pembahasan pembagian wilayah berdasarkan potensi cadangan timah dan kebutuhan ruang tangkap nelayan.

“Antara pertambangan dan penangkapan ikan di laut sebenarnya itu bisa berjalan dengan lebih harmonis dan kami juga siap memaparkan kajian-kajian kami dari bagian konsultasi teknis secara komprehensif bahwa data-data ini nanti mungkin menjadi masukan lewat pansus untuk melihat bagaimana pertambangan dan perikanan dapat berjalan bersamaan dengan harmonis,” ujarnya.

Terkait tuntutan pencabutan IUP, Harry meminta agar keputusan dilakukan secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan konsekuensi ekonomi bagi masyarakat.

“Untuk pencabutan harus secara bertahap dan berhati-hati karena kami yakin masyarakat akan lebih baik apabila ini bisa berjalan bersama untuk memanfaatkan kekayaan alam di Bangka Belitung ini secara optimal,” katanya.

Dalam rapat tersebut, GM Bangka PT Timah, Sadina, juga memaparkan pandangannya mengenai potensi timah dan pembagian wilayah laut di Bangka Tengah.

Ia mengatakan tidak semua kawasan perairan di wilayah tersebut memiliki potensi timah. Menurutnya, hasil pengecekan perusahaan menunjukkan kawasan dari Desa Penyak hingga Tanjung Berikat tidak ditemukan bijih timah.

“Mulai dari Desa Penyak sampai dengan Tanjung Berikat itu kosong tidak ada timahnya. Jadi sangat luas untuk kawasan tangkapan ikan, dan kami jamin bahwa area yang dimaksud itu tidak ada biji timah sama sekali. Kita sudah melakukan pengecekan mulai dari Penyak sampai dengan Tanjung Berikat itu hasilnya kosong sama sekali, tidak ada ditemukan biji timah sama sekali,” ujarnya.

Sadina menjelaskan persoalan pertambangan berada pada wilayah perairan yang melengkung dari Tanjung Berikat, yang menurutnya masih memiliki potensi timah.

Ia menyebut perusahaan siap memberikan data mengenai wilayah yang memiliki cadangan, kawasan penyangga, serta bagian yang dapat dipertimbangkan untuk kegiatan pertambangan maupun perikanan.

Sadina juga menyampaikan bahwa PT Timah telah menjalankan kewajiban perizinan, pembayaran iuran, dan kewajiban lingkungan yang menurut perusahaan berlaku terhadap kegiatan pertambangan tersebut.

“Dari PT Timah seiring dengan berjalannya waktu, kewajiban sudah kita lakukan, mulai dari kegiatan pembersihan IUP, kewajiban kita membayar iuran IUP, Amdal dan kewajiban lain sudah kita lakukan. Artinya dari sisi ketentuan aturan perizinan dan sebagainya, kita PT Timah tinggal menjalankan haknya sebagaimana,” katanya.

Ia menambahkan perusahaan membuka peluang kerja sama dengan masyarakat yang berminat terlibat dalam kegiatan pertambangan di wilayah yang memiliki cadangan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, paparan perusahaan tersebut tetap perlu dinilai bersama dokumen teknis, data perizinan, dan kajian lingkungan yang relevan sebelum dijadikan dasar pengambilan keputusan tata ruang.

Dalam rapat itu, Sardi juga ditanya mengenai aktivitas penambangan timah ilegal atau PETI di wilayah darat Desa Beriga yang disebut berada sekitar 100 meter dari sekolah dan permukiman warga.

Sardi mengatakan penolakan masyarakat yang menjadi perhatian Pansus selama ini berkaitan dengan pertambangan laut di kawasan pesisir.

“Penolakan warga selama ini hanya tambang laut di wilayah pesisir, tidak ada konflik untuk tambang yang di darat. Maka kami sesuai dengan arahan pimpinan, pansus hanya merevisi RZWP3K khusus daerah-daerah pesisir dan bukan wilayah lain,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memperjelas batas pembahasan yang disampaikan Pansus, yakni penataan ruang pesisir dan laut melalui revisi RZWP3K, bukan penanganan aktivitas pertambangan di darat.

Namun, dugaan aktivitas PETI di dekat fasilitas umum dan permukiman merupakan persoalan berbeda yang perlu dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum serta instansi teknis terkait.

Status legalitas, dampak lingkungan, dan potensi gangguan terhadap warga perlu ditangani berdasarkan kewenangan masing-masing, terlepas dari perdebatan mengenai IUP PT Timah di laut.

Perdebatan Batu Beriga juga berkaitan dengan klaim bahwa sekitar 80 persen masyarakat menolak pertambangan laut. Angka tersebut disebut menjadi bagian dari dasar penyerapan aspirasi dalam pembahasan Pansus.

Namun, dalam materi yang tersedia, belum terdapat penjelasan lengkap mengenai metode pengumpulan aspirasi, jumlah responden, maupun dokumen yang menjadi dasar penetapan angka tersebut.

Di sisi lain, kelompok masyarakat yang mendukung pertambangan legal juga disebut pernah menggelar aksi damai di DPRD Babel. Koordinator lapangan kelompok tersebut, Danil, menyatakan pihaknya mendukung kegiatan pertambangan yang memiliki izin resmi, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan.

“Kami pro tapi bukan untuk menghancurkan, jadi kita menuntut agar DPRD berdiri tegak mendukung kegiatan pertambangan laut yang telah sah di Batu Beriga dan menolak segala tekanan yang bertentangan dengan hukum,” ujarnya.

Ikatan Karyawan Timah (IKT) juga disebut mengkritik klaim penolakan 80 persen tersebut dan menilai hasil pembahasan Pansus tidak mencerminkan seluruh respons masyarakat.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan perlunya penjelasan terbuka mengenai bagaimana aspirasi masyarakat dihimpun, siapa saja yang dilibatkan, dan sejauh mana hasilnya mewakili kelompok nelayan serta warga Batu Beriga secara keseluruhan.

Tanpa metodologi yang dapat diperiksa, angka persentase penolakan maupun dukungan tidak semestinya diperlakukan sebagai gambaran mutlak dari seluruh masyarakat.

Selain persoalan kajian teknis dan aspirasi masyarakat, konsistensi evaluasi terhadap izin pertambangan laut juga menjadi perhatian.

Dalam materi pemberitaan yang disampaikan, terdapat tiga perusahaan swasta yang disebut memiliki IUP laut di Kabupaten Bangka Tengah, yakni PT Mitra Abadi Berkatindo, PT Cirindo Mining Utama, dan PT Babel Tinindo.

Data yang dicantumkan menyebutkan ketiga perusahaan tersebut memiliki izin yang diterbitkan pada 2012. Namun, keterkaitan lokasi setiap blok IUP dengan wilayah yang diusulkan menjadi zona zero mining, serta status operasional terkini masing-masing perusahaan, perlu diverifikasi melalui dokumen resmi.

Berikut data perizinan yang tercantum dalam bahan pemberitaan:

1. PT Mitra Abadi Berkatindo

– Kode WIUP: 2119002112014118

– Nomor SK: 118.44/583/DPE/2012

– Tanggal penerbitan: 3 Oktober 2012

– Masa berlaku yang tercantum: 3 Oktober 2012 hingga 3 Oktober 2032

– Tahap kegiatan yang tercantum: Operasi Produksi

– Luas IUP yang tercantum: 38.724 hektare

 

2. PT Cirindo Mining Utama

– Kode WIUP: 2119002112014170

– Nomor SK: 188.44/532/DPE/2012

– Tanggal penerbitan: 28 September 2012

– Masa berlaku yang tercantum: 28 September 2012 hingga 3 September 2031

– Tahap kegiatan yang tercantum: Operasi Produksi

– Luas IUP yang tercantum: 19.127 hektare

Dalam bahan yang disampaikan, PT Cirindo Mining Utama juga disebut pernah masuk dalam daftar perusahaan yang dikenai pembekuan izin karena persoalan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Status sanksi tersebut perlu dikonfirmasi kembali kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelum dipublikasikan sebagai kondisi terkini.

 

3. PT Babel Tinindo

– Kode WIUP: 2119002112014168

– Nomor SK: 188.44/613/DPD/2012

– Tanggal penerbitan: 8 Oktober 2012

– Masa berlaku yang tercantum: 8 Oktober 2012 hingga 19 Oktober 2032

– Tahap kegiatan yang tercantum: Operasi Produksi

– Luas IUP yang tercantum: 18.954 hektare

Dalam materi tersebut, PT Babel Tinindo juga disebut memiliki blok operasi produksi di sekitar perairan Pulau Gelasa, Bangka Tengah. Informasi mengenai kepemilikan, afiliasi perusahaan, serta luas konsesi yang lebih besar dari angka dalam data di atas memerlukan verifikasi terpisah dan tidak dapat langsung dianggap membuktikan adanya pelanggaran.

Keberadaan data tiga perusahaan itu memunculkan pertanyaan yang layak dijawab Pansus: apakah seluruh IUP laut yang berkaitan dengan wilayah penataan telah diperiksa menggunakan kriteria yang sama?

Jika rekomendasi perubahan zonasi hanya menyangkut IUP PT Timah, Pansus perlu menjelaskan dasar teknis dan hukum yang membedakan izin tersebut dari izin perusahaan lain. Sebaliknya, apabila ketiga IUP swasta berada di luar wilayah yang sedang diubah, peta dan batas wilayahnya perlu dibuka agar masyarakat dapat memahami perbedaannya.

Dengan demikian, persoalan ini tidak semata-mata mengenai jumlah atau luas izin, tetapi mengenai konsistensi evaluasi, lokasi konsesi, status hukum, dan kesesuaian setiap kegiatan dengan rencana tata ruang laut.

PT Timah dalam paparannya turut merujuk Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Bagi perusahaan, prinsip tersebut menjadi dasar penting dalam pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan negara dan masyarakat. PT Timah menyatakan telah menyiapkan kajian lingkungan, data perikanan, serta informasi reklamasi yang dapat disampaikan kepada Pansus.

Namun, status sebagai badan usaha milik negara maupun kepemilikan IUP tidak dengan sendirinya menghilangkan kewajiban untuk memenuhi seluruh ketentuan lingkungan, pertambangan, dan tata ruang yang berlaku.

Sebaliknya, tuntutan perlindungan nelayan dan lingkungan juga perlu diterjemahkan ke dalam keputusan tata ruang yang didukung kajian, data, serta prosedur hukum yang sesuai.

Karena itu, revisi RZWP3K perlu mempertimbangkan seluruh aspek yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut, termasuk dampak sosial dan ekonomi, keberlanjutan ekosistem, kepastian hukum, serta aspirasi masyarakat yang beragam.

Rencana membawa revisi RZWP3K ke paripurna pada November 2026 menempatkan Pansus pada tahapan penting dalam menentukan masa depan perairan Batu Beriga.

Pengakuan Sardi bahwa kajian teknis PT Timah belum dilihat menjadi alasan penting untuk memastikan dokumen tersebut benar-benar diminta, diperiksa, dan dipertimbangkan sebelum keputusan akhir diambil.

Di saat yang sama, PT Timah telah menyatakan kesiapan untuk membuka data kajian mengenai dampak lingkungan, perikanan, dan reklamasi. Data tersebut dapat menjadi salah satu bahan penilaian bersama dengan kajian independen, dokumen perizinan, peta wilayah, serta hasil penyerapan aspirasi masyarakat.

Pansus juga perlu memberikan penjelasan mengenai dasar klaim penolakan mayoritas warga, posisi kelompok masyarakat yang mendukung pertambangan legal, dan alasan apabila evaluasi terhadap IUP PT Timah berbeda dari pemegang izin lainnya.

Pada akhirnya, keputusan mengenai Batu Beriga tidak cukup hanya bertumpu pada dukungan atau penolakan terhadap pertambangan. Kebijakan tersebut harus mampu menjelaskan bagaimana perlindungan wilayah tangkap nelayan, kelestarian lingkungan, kepastian hukum, dan kepentingan ekonomi masyarakat dipertimbangkan secara transparan.

Publik kini menunggu apakah seluruh kajian dan data yang relevan akan dibuka sebelum revisi RZWP3K dibawa ke paripurna. Sebab, keputusan mengenai ruang laut Batu Beriga akan berdampak pada masa depan masyarakat pesisir sekaligus menjadi ujian bagi kualitas tata kelola kebijakan pertambangan di Bangka Belitung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *