PANGKALPINANG, IRRO — Empat pria diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang dalam dua pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bangka Tengah dan Kota Pangkalpinang.
Dari dua kasus tersebut, polisi menyita sabu dengan total berat 101,24 gram yang diperkirakan bernilai Rp110 juta.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko mengatakan, pengungkapan dilakukan pada pertengahan hingga akhir Oktober 2026. Hasil penindakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Pangkalpinang, Kamis (29/10/2026).
“Dari dua pengungkapan ini, kami mengamankan empat orang tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 101,24 gram,” ujar Indra.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 11.45 WIB di sebuah pondok di Jalan Pangkol, Desa Air Mesu Timur, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial SK (24) dan TM (36). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 26,49 gram dengan nilai taksiran sekitar Rp30 juta.
Polisi kemudian mengungkap kasus kedua pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 23.45 WIB di depan Terrace Hotel, Jalan Batu Kaldera 1, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Di lokasi itu, petugas mengamankan dua pria berinisial AA (36) dan AD (24). Polisi turut menyita sabu seberat 74,75 gram yang diperkirakan bernilai Rp80 juta.
Dengan demikian, total barang bukti dari kedua pengungkapan tersebut mencapai 101,24 gram sabu dengan nilai taksiran Rp110 juta.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, di antaranya timbangan digital, telepon genggam, uang tunai, catatan transaksi, serta perlengkapan lainnya.
Keempat tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Indra menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Pangkalpinang dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.










