Laut, Nasib Pekerja hingga Lubang Bekas Tambang, Tiga Masalah Besar Babel Masuk Meja DPRD

PANGKALPINANG, IRRO – Konflik pemanfaatan ruang laut, perlindungan tenaga kerja, hingga kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan masih menjadi pekerjaan besar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kini, tiga persoalan tersebut masuk dalam agenda pembahasan regulasi di DPRD Babel.

Ketiganya bukan sekadar persoalan administratif. Nasib nelayan, kepastian perlindungan pekerja, serta kondisi lingkungan yang diwariskan kepada generasi mendatang menjadi kepentingan masyarakat yang dipertaruhkan dalam penyusunan aturan tersebut.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Babel di Air Itam, Pangkalpinang, Jumat (30/10/2026).

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pengelolaan ruang laut dan sumber daya perikanan. Sebagai daerah kepulauan, laut memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat Babel, khususnya nelayan yang menggantungkan penghasilan dari hasil tangkapan.

Melalui perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, pemerintah ingin menjawab persoalan konflik pemanfaatan ruang laut, perlindungan ekosistem pesisir, serta peningkatan nilai tambah hasil perikanan.

Artinya, pembenahan regulasi ini diharapkan tidak hanya mengatur pemanfaatan sumber daya laut, tetapi juga memberikan manfaat lebih besar bagi nelayan dan masyarakat pesisir.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah perlindungan pekerja. Pemprov Babel mengusulkan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Revisi tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Di tengah tantangan kesempatan kerja dan persaingan tenaga kerja, keberadaan regulasi yang memberikan kepastian perlindungan menjadi salah satu kebutuhan penting bagi masyarakat.

Sementara itu, persoalan lingkungan hidup menjadi tantangan dengan rentang waktu yang jauh lebih panjang.

Pemprov Babel mengajukan Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2026–2056. Regulasi ini akan menjadi pedoman perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup selama 30 tahun.

Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian meliputi lahan kritis pascatambang, pencemaran, keterbatasan sumber air bersih, hingga ancaman perubahan iklim.

Persoalan lahan bekas tambang menjadi salah satu tantangan yang perlu mendapat penanganan serius. Sebab, dampak kerusakan lingkungan tidak hanya berkaitan dengan perubahan bentang alam, tetapi juga berpotensi memengaruhi ketersediaan air dan kualitas hidup masyarakat.

Sekretaris Daerah Babel Fery Afriyanto yang mewakili Gubernur Hidayat Arsani menyatakan pemerintah provinsi siap berkolaborasi dengan DPRD dalam pembahasan ketiga Ranperda tersebut.

“Pemerintah Provinsi siap berkolaborasi dalam pembahasan kedua rancangan peraturan daerah tersebut dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan, masukan para pemangku kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Fery saat membacakan sambutan gubernur.

Ia menegaskan ketiga rancangan regulasi tersebut sama-sama memiliki kepentingan strategis bagi pembangunan daerah.

“Ketiga Ranperda ini semuanya menjadi prioritas. Kita ingin memberikan perlindungan maksimal bagi tenaga kerja, memperkuat pengelolaan kelautan dan perikanan sesuai potensi daerah kepulauan, serta menata perlindungan lingkungan hidup, khususnya dalam penanganan lahan-lahan kritis di Bangka Belitung,” katanya.

Untuk mendukung pembahasan, Pemprov Babel akan menyiapkan data teknis dan hasil kajian melalui koordinasi lintas perangkat daerah.

Rapat paripurna tersebut juga mengagendakan pembentukan panitia khusus (Pansus) dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Ketiga Ranperda ini kini membawa harapan sekaligus tantangan bagi pemerintah dan DPRD Babel. Masyarakat tentu tidak hanya menunggu lahirnya aturan baru, tetapi juga ingin melihat bagaimana regulasi tersebut nantinya menjawab persoalan di lapangan.

Sebab, perlindungan nelayan, kepastian bagi pekerja, dan pemulihan lingkungan bukan sekadar agenda legislasi. Ketiganya menyangkut kehidupan masyarakat Babel hari ini dan masa depan daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *