PANGKALPINANG, IRRO – Tidak semua orang tahu harus menghubungi siapa ketika melihat tindak kriminal, mengalami gangguan keamanan, atau memiliki keluhan terhadap pelayanan kepolisian. Padahal, dalam situasi tertentu, kecepatan menyampaikan informasi bisa menjadi hal penting.
Untuk mempermudah masyarakat menjangkau kepolisian, Polda Bangka Belitung menyediakan dua saluran komunikasi resmi yang dapat dimanfaatkan warga, yakni Hotline 110 dan WhatsApp Kapolda Babel di nomor 0811-7171-2110.
Kedua layanan tersebut memiliki fungsi yang berbeda. Hotline 110 disiapkan sebagai jalur cepat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan polisi, terutama ketika menghadapi kejadian darurat, tindak kriminal, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Sementara itu, WhatsApp Kapolda Babel menjadi saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, informasi, hingga pengaduan yang berkaitan dengan pelayanan kepolisian.
Dengan adanya dua jalur tersebut, masyarakat memiliki alternatif untuk menyampaikan persoalan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor polisi.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, masyarakat tidak perlu ragu memanfaatkan saluran resmi yang telah disediakan kepolisian.
“Setiap laporan dan pengaduan dari masyarakat menjadi bagian penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami. Jangan ragu gunakan saluran resmi ini,” ujar Sugiyarso, Jumat (30/10/2026) malam.
Menurutnya, keterbukaan komunikasi antara kepolisian dan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik serta menciptakan situasi keamanan yang kondusif.
Polda Babel berharap keberadaan Hotline 110 dan WhatsApp Kapolda dapat semakin mendekatkan pelayanan kepolisian dengan kebutuhan masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai.
Namun, bagi masyarakat, tersedianya saluran pengaduan tentu bukan menjadi satu-satunya hal yang penting. Respons terhadap laporan, kejelasan tindak lanjut, serta penyelesaian persoalan juga menjadi bagian yang menentukan kualitas pelayanan.
Karena itu, masyarakat diharapkan mengetahui dan menyimpan kedua nomor tersebut agar dapat digunakan ketika membutuhkan bantuan maupun ingin menyampaikan pengaduan kepada kepolisian. (*)










