Dari Atlas hingga Soju, 35 Botol Miras Berbagai Merek Ditemukan di Ruko Mentok

BANGKA BARAT, IRRO – Beragam merek minuman beralkohol ditemukan petugas saat melakukan penertiban di sebuah ruko kawasan Kampung Kebun Nanas, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (30/10/2026) malam.

Sedikitnya 35 botol minuman keras dari berbagai merek diamankan dalam operasi gabungan Polres Bangka Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Temuan tersebut terdiri dari 12 botol Atlas, enam botol Kawa-kawa, lima botol Ice Land, tiga botol Orang Tua, dua botol Soju, serta masing-masing satu botol Mixmax, New Port, Kakaktua, Asoka, Bintang, Anker Beer, dan Guinness.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Yos Sudarso mengatakan, pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol menjadi salah satu langkah untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penertiban ini merupakan bentuk pengawasan terhadap aktivitas penjualan minuman beralkohol yang diduga tidak sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat,” ujar Yos.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Muhammad Syah Petrianto, S.H., dengan melibatkan personel Satresnarkoba dan Satpol PP Bangka Barat.

Setelah ditemukan, seluruh minuman beralkohol tersebut dibawa oleh personel Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Syah Petrianto mengatakan, pengawasan tidak cukup dilakukan hanya melalui penertiban sesaat, tetapi membutuhkan koordinasi dan langkah berkelanjutan ant instansi.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah Bangka Barat. Koordinasi bersama Satpol PP akan terus diperkuat agar setiap temuan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” ungkapnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan menjaga lingkungan dengan menyampaikan informasi kepada petugas apabila menemukan dugaan penjualan minuman keras tanpa izin.

Seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari pemeriksaan lebih lanjut oleh Satpol PP sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *