BANGKA BARAT, IRRO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat menetapkan seorang pemuda berusia 18 tahun sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah kepolisian menindaklanjuti laporan orang tua korban pada 15 Oktober 2026. Perkara ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, menyampaikan bahwa kepolisian berkomitmen menangani perkara yang melibatkan anak secara profesional sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini bermula ketika orang tua korban mencari anak perempuannya yang tidak berada di rumah selama kurang lebih dua hari. Dalam pencarian tersebut, orang tua korban memperoleh informasi bahwa anaknya sedang bersama seorang laki-laki yang sebelumnya tidak dikenalnya.
Setelah kembali ke rumah, korban menceritakan dugaan persetubuhan yang dialaminya kepada orang tuanya. Keberatan atas kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Pada 15 Oktober 2026, Unit Reskrim Polsek membawa terduga pelaku ke Polres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, terduga pelaku mengakui perbuatannya saat pemeriksaan awal. Penyidik kemudian melanjutkan proses hukum hingga menetapkannya sebagai tersangka.
“Polres Bangka Barat berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak dan menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana secara profesional. Kami juga mengingatkan bahwa keselamatan anak merupakan tanggung jawab bersama, sehingga diperlukan kepedulian keluarga dan lingkungan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak,” ujar IPTU Yos Sudarso.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Ketentuan tersebut mengatur larangan persetubuhan terhadap anak melalui kekerasan atau ancaman kekerasan, serta perbuatan yang melibatkan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujukan terhadap anak.
Polres Bangka Barat turut mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan, membangun komunikasi terbuka dengan anak, serta memberikan pemahaman mengenai perlindungan diri agar anak dapat mengenali situasi yang berpotensi membahayakan keselamatannya.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan maupun dugaan tindak pidana terhadap anak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga anak-anak di lingkungan masing-masing. Apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan maupun dugaan tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian. Lindungi korban, jangan menyebarkan identitas maupun informasi pribadi anak, dan berikan dukungan agar korban memperoleh perlindungan yang layak,” tutup Yos Sudarso.
Polisi mengingatkan agar identitas dan informasi pribadi korban tidak disebarluaskan demi menjaga privasi serta melindungi anak dari dampak lanjutan selama proses hukum berlangsung.










