Pangkalpinang, IrroNews.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan 12 keping balok timah dari sebuah gudang peleburan ilegal di Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Selasa (10/2/2026) sore.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel setelah menerima informasi terkait aktivitas pemurnian pasir timah tanpa izin di wilayah tersebut.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia mengatakan, dari lokasi petugas turut mengamankan seorang pekerja yang sedang berada di dalam gudang.
“Tim berhasil mengamankan satu orang pekerja berikut barang bukti 12 keping balok timah dengan berat kurang lebih 300 kilogram serta sejumlah peralatan peleburan,” ujar Agus di Mapolda Babel, Kamis (12/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pekerja tersebut mengungkap bahwa gudang dan aktivitas peleburan itu milik MJ alias W alias Jepang (31), warga Batu Rusa. Berbekal keterangan itu, polisi kemudian menangkap yang bersangkutan dan menetapkannya sebagai tersangka.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mako Polairud untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, pasir timah yang dilebur di gudang itu diketahui berasal dari penambangan di Perairan DAS Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana Pasal 161.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun. (Tn)












