Pangkalpinang, IrroNews.com – Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dengan memperkuat koordinasi bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Langkah ini diwujudkan melalui pertemuan antara Ditreskrimsus Polda Babel dengan para Kepala Kantor Wilayah, Kepala Dinas, serta PPNS se-Babel, Rabu (11/2/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Babel, Kombes Pol Nanang Haryono, mengatakan penguatan koordinasi menjadi hal krusial untuk mencegah terjadinya kesalahan prosedur dalam penanganan perkara, khususnya tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan PPNS.
“Penanganan perkara oleh PPNS, mulai dari tahap penyelidikan hingga pelimpahan berkas, perlu didampingi dan dikoordinasikan melalui mekanisme koordinasi dan pengawasan (Korwas) agar tidak terjadi kekeliruan prosedur yang dapat berdampak pada proses hukum selanjutnya,” ujar Nanang.
Menurutnya, sinergi antara Polri dan PPNS bukan hanya sebatas formalitas kelembagaan, melainkan kebutuhan dalam menjaga kualitas penegakan hukum. Harmonisasi peran dinilai penting agar setiap proses tetap berada dalam koridor kewenangan yang diatur undang-undang, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Nanang menambahkan, forum tersebut juga menjadi ruang untuk menyamakan persepsi sekaligus membahas berbagai kendala yang kerap muncul di lapangan. Dengan komunikasi yang intensif, diharapkan setiap permasalahan dapat diselesaikan tanpa menghambat proses hukum.
“Ini bagian dari komitmen bersama untuk membangun komunikasi yang lebih solid. Jika ada kendala dalam penanganan perkara, bisa segera dikoordinasikan sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” tegasnya.
Melalui inisiatif ini, Polda Babel berharap terbangun sistem kerja yang lebih terintegrasi antara Polri dan PPNS. Dengan demikian, penegakan hukum di Bangka Belitung dapat berjalan secara profesional, proporsional, dan berkeadilan.














