Pondok Kebun Jadi Tempat Penyimpanan Sabu, Ditresnarkoba Polda Babel Amankan 3 Kg Barang Bukti

Pangkalpinang, IrroNews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bangka. Seorang pria berinisial RR alias Rio (29) diamankan bersama barang bukti sabu seberat kurang lebih 3 kilogram.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) siang di sebuah pondok kebun yang berada di Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka. Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Benar, tim Ditresnarkoba telah mengamankan seorang pria berinisial RR alias Rio di sebuah pondok kebun di wilayah Puding Besar,” ujarnya.

Dalam operasi yang dipimpin Iptu Doni Nopriyadi itu, petugas menemukan 16 paket sabu ukuran sedang dan besar yang disimpan pelaku di dalam pondok miliknya. Total berat keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai 3 kilogram.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas kembali menemukan sejumlah paket sabu berukuran kecil di dalam pondok. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui masih menyimpan sabu lainnya yang ditanam di bawah pondok.

Petugas kemudian melakukan penggalian di lokasi yang dimaksud dan menemukan sejumlah paket sabu berukuran besar yang sebelumnya ditimbun pelaku.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua kotak timbangan, satu unit timbangan merek Camry, tiga bal plastik bening ukuran sedang, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.

Saat ini, RR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polda Babel juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *