Pangkalpinang, IrroNews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Pangkalpinang. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RPS alias Ria (28) ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu dalam jumlah besar di rumah kontrakannya.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (27/2/2026) malam di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket besar sabu seberat 1,1 kilogram yang dibungkus plastik warna kuning emas bertuliskan “Guanyinwang”.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Agus Sugiyarso, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan itu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendatangi rumah kontrakan pelaku. Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan satu paket besar sabu disimpan di bawah meja,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu plastik bening ukuran besar bertuliskan angka 666 serta satu unit telepon genggam milik pelaku yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, RPS mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.














