Pangkalpinang, IrroNews.com - Niat menyewa handphone selama tiga jam dengan membayar Rp54 ribu justru berujung perkara hukum bagi dua pemuda asal Kota Pangkalpinang.
TTD alias Titan (20) dan IRL alias Ilham (21) diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Pangkalpinang setelah handphone yang mereka sewa dari seorang warga tidak dikembalikan dan malah digadaikan kepada orang lain senilai Rp4 juta.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, kasus tersebut bermula ketika salah satu pelaku mendatangi rumah korban untuk menyewa satu unit handphone.
Handphone itu disewa selama tiga jam dengan tarif Rp54 ribu. Namun setelah batas waktu sewa berakhir, barang tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya.
“Jadi salah satu pelaku ini mendatangi rumah korban untuk menyewakan satu unit HP selama tiga jam dengan biaya Rp54 ribu. Namun sampai waktunya selesai, HP sewaan tersebut tidak kunjung dikembalikan dan ternyata sudah digadaikan,” kata Ogan seizin Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko, Rabu (9/9/2026) pagi.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Pangkalpinang pada Kamis (3/9/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan kedua pelaku. Keduanya akhirnya ditangkap pada Senin (7/9/2026) malam di lokasi berbeda
Ilham diamankan lebih dahulu saat berada di sekitar Jembatan Pahlawan 12. Polisi kemudian menangkap Titan di sebuah hotel yang berada di kawasan Air Itam.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan pengakuan bahwa handphone tersebut telah digadaikan melalui seseorang yang ditemukan lewat media sosial Facebook. Dari gadai tersebut, keduanya memperoleh uang sebesar Rp4 juta.
“Pelaku mengakui HP sewaan itu telah digadaikan seharga Rp4 juta, kemudian uang itu digunakan kedua pelaku untuk foya-foya di tempat hiburan malam dan membeli sabu,” ungkap Ogan.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.
Ogan menambahkan, salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencabulan pada 2022.
“Kedua pelaku saat ini sudah diserahkan ke penyidik guna diproses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.






