Pangkalpinang, IrroNews.com – Praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi kembali mencuat di wilayah Bangka Belitung. Kali ini, aparat dari Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap aktivitas pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram (kg) ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini terungkap setelah tim melakukan penyelidikan atas aktivitas mencurigakan di salah satu pangkalan LPG di Pangkalpinang. Dari hasil penelusuran tersebut, polisi kemudian mengembangkan penyidikan hingga menemukan lokasi utama pengoplosan di Desa Jelutung, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.
Ps. Kanit Subdit 1 Indagsi AKP A.F Pulungan mengungkapkan, dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan empat orang pelaku yang diduga terlibat langsung dalam praktik ilegal itu.
“Para pelaku diamankan saat berada di lokasi, berikut dengan barang bukti berupa tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg serta peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi gas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, praktik pengoplosan ini telah berlangsung sejak November 2025. Dalam satu kali produksi, para pelaku mampu menghasilkan sekitar 40 tabung LPG 12 kg dan melakukan kegiatan tersebut hingga tiga sampai empat kali dalam satu minggu.
“Jika dihitung secara keseluruhan, kerugian negara akibat aktivitas ini diperkirakan mencapai sekitar Rp345,6 juta,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan bahwa penyalahgunaan barang subsidi merupakan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat luas.
“LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi barang bersubsidi dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.














