Pangkalpinang, IrroNews.com – Penanganan kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Bangka Belitung memasuki babak baru. Setelah jaringan praktik ilegal tersebut terbongkar, kini proses hukum terhadap tersangka mulai bergulir di tingkat kejaksaan.
Polda Bangka Belitung secara resmi melimpahkan tersangka Fa alias Ijal (45) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, menyusul berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Babel.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan pada Selasa (7/4/2026). Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan barang subsidi.
Selain tersangka, aparat juga menyerahkan berbagai barang bukti yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut, di antaranya kendaraan operasional serta ratusan tabung gas ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.
Kasus ini terungkap dari penggerebekan yang dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Babel di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada awal Februari lalu. Dalam operasi tersebut, polisi mendapati praktik pengoplosan gas LPG, yakni memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah menjalankan usaha ilegal itu selama kurang lebih tujuh bulan. Gas oplosan kemudian dipasarkan ke sejumlah toko dengan harga sekitar Rp180 ribu per tabung ukuran 12 kilogram.
Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp112 juta akibat penyalahgunaan distribusi gas subsidi.
Pengembangan kasus juga mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain. Polisi sebelumnya telah menyegel dua pangkalan gas di wilayah Air Hanyut dan Lingkungan Ake, Kabupaten Bangka, yang diduga terkait dengan jaringan distribusi LPG oplosan tersebut.
Polda Babel menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sekaligus mengingatkan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan pelanggaran serius karena berdampak langsung pada masyarakat yang berhak.
Kini, tersangka akan menjalani proses selanjutnya di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang hingga nantinya disidangkan di pengadilan.














