Tahap II Rampung, Kasus Fidusia BH Segera Masuk Meja Hijau

Pangkalpinang, IrroNews.com — Proses hukum terhadap tersangka berinisial BH (41) dalam kasus dugaan tindak pidana fidusia dan/atau penggelapan memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Pelimpahan tahap II yang dilakukan pada akhir Maret 2026 ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan oleh jaksa.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan krusial dalam rangkaian penegakan hukum.

“Iya benar, tersangka BH beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejati Babel. Dengan demikian, penanganan perkara ini selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Menurut Agus, tahap II bukan sekadar formalitas, melainkan penentu kelanjutan proses hukum hingga ke persidangan. Ia berharap perkara ini segera disidangkan agar mendapatkan kepastian hukum.

Sebelumnya, BH telah lebih dulu ditahan penyidik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026. Penahanan dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk dua kali pemeriksaan saat statusnya masih sebagai saksi.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polda Babel pada 5 Desember 2025. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, penyidik akhirnya meningkatkan status BH menjadi tersangka pada 23 Januari 2026.

Sehari setelah penetapan tersebut, BH menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Babel selama 20 hari ke depan.

Dengan pelimpahan ini, publik kini menanti jalannya persidangan untuk mengungkap secara terang dugaan kasus yang menjerat BH.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *