Pangkalpinang, IrroNews.com — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian yang beraksi di sebuah gudang milik warga di Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkalbalam.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat dini hari (27/3/2026) setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kehilangan sejumlah barang berharga.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, kondisi gudang dalam keadaan kosong sehingga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Korban berinisial N (35) melaporkan kehilangan sejumlah barang, di antaranya empat velg mobil jip, satu velg mobil Honda Jazz, satu unit mesin air, satu tabung oksigen karbit, serta beberapa peralatan bengkel. Total kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu mengamankan pelaku berinisial R (22) di kawasan Ampui sekitar pukul 01.30 WIB. Dalam pemeriksaan, R mengakui melakukan pencurian dengan cara merusak gembok gudang setelah memanjat pagar.
Pelaku menjalankan aksinya pada malam hari dan memindahkan barang curian secara bertahap ke luar lokasi.
Selain itu, polisi juga mengamankan pelaku lain berinisial RS (43) yang berperan membantu menjual barang hasil curian. RS diketahui merupakan residivis dalam kasus penganiayaan.
Sebagian barang hasil curian sempat dijual, di antaranya velg Honda Jazz seharga Rp250 ribu dan empat velg mobil jip seharga Rp2 juta. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi antara kedua pelaku
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu velg Honda Jazz sebagai barang bukti. Sementara itu, empat velg mobil jip lainnya masih dalam pencarian.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.














