Polisi Ungkap Kasus Curas Disertai Kekerasan di Pangkalpinang, Satu Pelaku Diamankan

Pangkalpinang, IrroNews.com – Polresta Pangkalpinang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kota Pangkalpinang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan Tampuk Pinang Pura, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Korban diketahui bernama AWK (27), seorang mahasiswa. Ia mengalami luka serius di bagian kepala akibat dipukul menggunakan batu oleh pelaku, serta mengalami kerugian berupa uang tunai Rp800.000 dan satu unit iPhone XR, dengan total kerugian sekitar Rp9 juta.

Berdasarkan keterangan, awalnya korban baru pulang dari rumah temannya. Dalam perjalanan, korban dicegat oleh pelaku yang kemudian melakukan penganiayaan dengan menggunakan batu. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di kepala dan pelipis kiri serta cedera lainnya.

Namun dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa korban dan pelaku sebenarnya saling mengenal melalui aplikasi percakapan. Keduanya sempat bertemu di sebuah kos di kawasan Kampung Kramat pada Kamis, 19 Maret 2026.

Di lokasi tersebut, pelaku secara tiba-tiba menyerang korban dengan batu saat korban dalam kondisi lengah. Korban sempat melarikan diri, namun kembali dikejar dan dianiaya hingga tidak berdaya. Dalam kondisi terancam, korban menyerahkan uang, handphone, dan kartu ATM kepada pelaku.

Pelaku sempat tidak memberikan pertolongan meski korban meminta diantar ke rumah sakit. Hingga akhirnya pada pagi hari, pelaku membawa korban ke rumah sakit dengan syarat korban mengaku sebagai korban kecelakaan.

Pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Opsnal Buser Naga Satreskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.I. alias B (29) di wilayah Tua Tunu.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk upaya menghilangkan jejak dengan membersihkan darah di lokasi kejadian.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 unit iPhone XR warna hitam

1 kartu ATM

1 Pakaian milik pelaku

1 bilah pisau gagang warna pink

1 tas warna hitam

Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, serta koordinasi dengan pejabat terkait.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat unsur kekerasan yang membahayakan nyawa korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *