Pangkalpinang, IrroNews.com — Dugaan pungutan biaya balik nama kios mencuat dalam proses pendataan pedagang yang dilakukan Pemerintah Kota Pangkalpinang di sejumlah pasar.
Sejumlah pedagang mengaku diminta membayar hingga Rp500 ribu untuk proses balik nama kios. Namun, Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskopdag) Kota Pangkalpinang menegaskan pungutan tersebut tidak memiliki dasar dan tidak diperbolehkan.
Temuan ini terungkap saat Diskopdag bersama tim teknis, termasuk Inspektorat dan Badan Keuangan Daerah, melakukan pendataan serta inventarisasi pedagang di sejumlah pasar yang dikelola pemerintah kota.
Pendataan tersebut berlangsung pada 18 hingga 24 Agustus 2026, meliputi Pasar Ratu Tunggal kawasan Basement Ramayana, Pasar Pagi Kampung Melayu, Pasar Parit Lalang dan Pasar Rumput.
Sekretaris Diskopdag Kota Pangkalpinang, Erika Handoko, mengatakan proses pendataan menemukan sejumlah persoalan administrasi, termasuk terkait pembayaran sewa dan balik nama kios.
Salah satu informasi yang diterima pihaknya adalah adanya pedagang yang mengaku diminta membayar Rp500 ribu untuk proses balik nama kios kepada juru pungut pasar.
“Kami tanya bayar ke siapa? Ke juru pungut namanya Prapto. Bukti setoran tidak dikasih dan surat perjanjian tidak ada,” kata Erika saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/8/2026).
Erika menegaskan, tidak ada ketentuan yang menetapkan biaya balik nama kios sebesar Rp500 ribu.
Menurutnya, proses administrasi balik nama hanya membutuhkan meterai dan dokumen perjanjian. Pedagang yang hendak melakukan perubahan nama kios terlebih dahulu mengajukan surat kepada Diskopdag.
Selanjutnya, dinas akan meneruskan proses tersebut kepada UPT Pasar untuk dilakukan perubahan data pedagang.
“Untuk balik nama cukup meterai Rp10 ribu rangkap dua untuk perjanjian yang dipegang pemilik dan UPT Pasar. Kalau Rp500 ribu tidak boleh dan tidak ada dasarnya,” tegas Erika.
Sementara itu, dugaan pungutan tersebut sebelumnya disampaikan sejumlah pedagang di Blok C Basement Ramayana.
Salah seorang pedagang berinisial Jd mengaku pernah diminta membayar Rp500 ribu untuk proses balik nama kios yang sebelumnya ditempati pedagang lain.
Jd menyebut uang tersebut diberikan kepada juru pungut pasar bernama Suprapto. Namun, proses balik nama yang diharapkannya hingga kini belum selesai.
“Balik nama bukan diminta, tapi memang bayar Rp500 ribu. Tidak ada yang gratis,” ujar Jd.
Pedagang lainnya juga mengaku pernah diminta membayar Rp300 ribu dengan alasan biaya meterai. Namun, uang untuk pembelian meterai disebut masih diminta secara terpisah.
Selain persoalan balik nama, pendataan juga menemukan adanya pedagang yang mengaku telah membayar sewa kios tetapi tidak memiliki bukti pembayaran. Bahkan, terdapat pedagang yang namanya masih tercatat memiliki tunggakan meski mengaku telah melakukan pembayaran.
Kondisi tersebut membuat mekanisme pembayaran dan pencatatan penerimaan sewa pasar menjadi perhatian.
Suprapto yang dikonfirmasi sebelumnya membantah adanya tarif balik nama kios sebesar Rp500 ribu. Ia menyebut uang yang diberikan pedagang bukan biaya balik nama, melainkan bantuan untuk membeli kebutuhan administrasi seperti meterai dan map plastik.
Namun, ketika ditanya mengenai dasar penarikan uang tersebut, Suprapto tidak menjelaskan secara spesifik. Ia justru menjelaskan mengenai ketentuan tarif sewa kios dan lapak berdasarkan peraturan daerah.
Adapun Diskopdag menegaskan bahwa tarif sewa kios merupakan hal yang berbeda dengan biaya balik nama.
Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, Pemkot Pangkalpinang melalui Diskopdag dan Inspektorat memiliki pekerjaan untuk memastikan mekanisme pengelolaan administrasi serta pembayaran di pasar berjalan sesuai ketentuan.
Terlebih, uang yang dibayarkan pedagang berkaitan dengan penerimaan daerah sehingga setiap pembayaran semestinya memiliki dasar, bukti setoran dan pencatatan yang jelas.
Pemerintah kota juga perlu memastikan apakah seluruh pembayaran sewa yang dilakukan pedagang telah masuk dan tercatat sebagai penerimaan daerah.
Proses pendataan pedagang yang dilakukan saat ini pun menjadi momentum untuk membenahi administrasi pengelolaan pasar sekaligus menelusuri setiap informasi mengenai dugaan pungutan di luar ketentuan.
Bagi pedagang, kejelasan mengenai biaya administrasi dan pembayaran sewa menjadi penting agar tidak ada lagi pungutan yang tidak memiliki dasar serta seluruh transaksi dapat dipertanggungjawabkan.








