Pangkalpinang, IrroNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Bukit Tani, Kelurahan Bukit Sari. Korban dalam kasus ini, yang disamarkan sebagai S (42), merupakan seorang pedagang yang melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional usahanya.
Motor tersebut diduga digelapkan oleh pelaku yang merupakan pegawai korban sendiri, yang disamarkan sebagai D (32). Pelaku diketahui mengambil kendaraan tersebut dari mes tempat tinggalnya dan langsung melarikan diri.
Merasa dirugikan sekitar Rp3 juta, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut pada Sabtu, 4 April 2026.
Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ketapang. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia nekat menggelapkan sepeda motor karena tidak memiliki uang.
Pelaku kemudian menjual motor tersebut ke tempat rongsokan dengan harga Rp720 ribu. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, sementara sisanya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu helai jaket warna hitam.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pengembangan kasus.














