8 Ton Pasir Timah Diamankan, Polda Babel Tetapkan Sopir Truk Jadi Tersangka

Pangkalpinang, IrroNews.com — Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengangkutan pasir yang diduga mengandung timah secara ilegal di Kabupaten Belitung Timur. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sebanyak 8.019 kilogram atau sekitar 8 ton pasir timah dan menetapkan seorang sopir truk berinisial HL (51) sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol. Agus Sugiyarso, dalam konferensi pers menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula saat tim Subdit Gakkum melakukan patroli dan pengawasan di sekitar Pelabuhan Roda Mas, Kecamatan Manggar, Belitung Timur.

“Pada hari Rabu, 6 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, tim Subdit Gakkum kami melakukan patroli dan pengawasan di sekitar Pelabuhan Roda Mas, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur,” kata Agus.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan satu unit mobil truk Toyota Dyna bernomor polisi BN 8071 BO beserta dua orang yang berada di lokasi.

“Di sana, petugas mendapati satu unit mobil truk Toyota Dyna dengan nomor polisi BN 8071 BO beserta dua orang yang berada di lokasi, yaitu sopir berinisial HL dan buruh angkut berinisial AD,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa pasir yang diduga mengandung timah.

“Setelah diperiksa, muatan truk tersebut berisi pasir yang diduga mengandung timah, dikemas menggunakan karung sebanyak 160 kampil dengan berat kurang lebih 8.000 kilogram atau sekitar 8 ton,” jelasnya.

Kedua orang yang berada di lokasi kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu HL, 51 tahun, yang berperan sebagai sopir,” katanya.

Selain HL, penyidik juga melakukan pencarian terhadap pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Terkait keberadaan FR, Agus menjelaskan berdasarkan keterangan dan fakta penyidikan, FR berada di sekitar lokasi saat kejadian.

“Posisi terakhir FR saat itu berada di sebelah kiri depan mobil truk dengan jarak sekitar 100 meter,” ungkapnya.

Tim penyidik kemudian melakukan pencarian terhadap FR.

“Tim sempat melakukan pencarian dan penyisiran di sekitar lokasi selama kurang lebih satu jam, bahkan mendatangi gudang tempat pengambilan pasir timah, namun FR belum ditemukan saat itu,” jelas Agus.

Namun, perkembangan terbaru terjadi pada Rabu (23/9/2026). FR akhirnya diserahkan oleh pihak keluarga kepada tim penyidik.

“Hingga akhirnya pada hari ini, Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, pihak keluarga menyerahkan FR kepada tim Subdit Gakkum di Dusun Pancur, Desa Padang, Kecamatan Manggar,” katanya.

Setelah diserahkan, FR kemudian dibawa menuju Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini FR sudah dikawal menuju Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Agus.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 160 karung berisi pasir timah dengan berat total 8.019 kilogram yang dititipkan di GBT Belitung Timur.

Selain itu, polisi menyita satu unit mobil truk Toyota Dyna warna merah kombinasi kuning dengan nomor polisi BN 8071 BO, satu unit handphone merek Redmi warna hitam, serta satu lembar STNK mobil truk Toyota Dyna atas nama Molyana.

Atas perkara tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IPR, atau SIPB terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” jelasnya.

Agus juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan opini yang berkembang sebelum melihat fakta penyidikan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menarik kesimpulan berdasarkan opini yang berkembang tanpa melihat fakta penyidikan,” tegasnya.

Ia memastikan penyidik akan menjalankan proses penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami pastikan penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *