Pangkalpinang, IrroNews.com – Sebanyak 29 penumpang dari rombongan 72 santri mengalami kekecewaan saat hendak terbang dengan maskapai Super Air Jet di Bandara Depati Amir, Kamis (2/4/26). Kejadian ini akhirnya memicu laporan resmi ke Polda Bangka Belitung terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Menurut perwakilan wali santri, seluruh rombongan sudah memiliki boarding pass dan berada dalam satu antrean panjang di gate keberangkatan. Namun, saat hendak memasuki pesawat, 29 penumpang diberhentikan staf maskapai dengan alasan “close gate”. Kejadian ini menimbulkan kebingungan dan ketidaknyamanan, terutama bagi para santri yang baru pertama kali bepergian dalam rombongan besar.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya laporan tersebut. “Pelapor sudah kita mintai keterangan. Selanjutnya, pihak maskapai dan pihak terkait lainnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Agus, Jumat (3/4/2026).
Agus menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan. “Kami memahami situasi yang dialami para penumpang dan berkomitmen mengawal semua proses hingga tuntas,” tambahnya.
Kejadian ini menimbulkan perhatian mengenai hak konsumen di sektor penerbangan, khususnya terkait pengaturan boarding dan komunikasi antara maskapai dengan penumpang. Hingga berita ini diturunkan, Super Air Jet belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut.










