Perempuan di Rangkui Ditangkap, Polisi Temukan Ekstasi dan Sabu Lebih dari 30 Butir dan Gram

Pangkalpinang, IrroNews.com — Aparat kepolisian mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Minggu (19/4/2026) dini hari.

Seorang perempuan berinisial Y.N.E.P.S. (32) diamankan petugas sekitar pukul 01.45 WIB di pinggir Jalan Solihin GP, Kelurahan Melintang. Saat itu, pelaku tengah berhenti menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas yang disaksikan Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan sebuah tas hitam yang berisi berbagai jenis narkotika. Di antaranya puluhan butir pil ekstasi dengan berbagai merek dan warna, serta sabu yang telah dikemas dalam puluhan plastik kecil siap edar.

“Barang bukti yang ditemukan di lokasi pertama berupa puluhan pil ekstasi dan paket sabu yang sudah dipisah dalam kemasan kecil,” ungkap sumber kepolisian.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui. Di lokasi kedua ini, kembali ditemukan sabu dalam kemasan ukuran sedang, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, seperti timbangan digital, plastik strip, dan alat bantu lainnya.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa ekstasi dengan berat bruto sekitar 18,40 gram serta sabu dengan total berat bruto lebih dari 13 gram dari dua tempat kejadian perkara.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, tas, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraktivitas.

Berdasarkan pengakuan awal, seluruh barang bukti tersebut merupakan milik pelaku. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Pangkalpinang dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *