Belitung Timur, IrroNews.com – PT Timah Tbk menyiapkan laporan polisi terkait aksi unjuk rasa yang berujung pada perusakan fasilitas dan pembakaran di kantor unit perusahaan di Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Jumat (7/8/2026).
Direktur Operasi PT Timah Tbk, Handy Geniardi, mengatakan langkah hukum tersebut dilakukan menyusul kerusakan yang terjadi pada sejumlah fasilitas perusahaan saat aksi berlangsung.
“Kami sudah serahkan, nanti membuat laporan kepolisian disampaikan bahwa kami mendapatkan kondisi ini, itu nanti akan kami laporkan ke aparat penegak hukum,” kata Handy kepada wartawan saat ditanya mengenai kerusakan fasilitas perusahaan.
Aksi tersebut berlangsung di Kantor PT Timah dan Gudang Bijih Timah (GBT) di Desa Lenggang, Kecamatan Gantung. Massa yang mengatasnamakan masyarakat penambang awalnya menyampaikan aspirasi terkait harga pembelian bijih timah di Kabupaten Belitung Timur.
Selain meminta kenaikan harga pembelian bijih timah, massa juga menuntut agar meja goyang di luar mitra PT Timah atau kolektor dapat kembali membeli bijih timah dari masyarakat.
Sekitar pukul 09.30 WIB, massa bergerak menuju kantor PT Timah di kawasan Pasar Lenggang. Setibanya di lokasi, massa memaksa masuk ke area kantor dan melakukan aksi di sekitar Kantor PT Timah serta Kantor Wasprod PT Timah.
Situasi sempat mereda setelah personel Polres Belitung Timur tiba dan melakukan komunikasi dengan massa. Saat itu, massa meminta agar pihak PT Timah hadir untuk mendengarkan langsung tuntutan mereka.
Namun, karena perwakilan perusahaan belum juga tiba, massa kembali memasuki gedung PT Timah. Aksi kemudian berujung pada perusakan sejumlah fasilitas dan kendaraan milik perusahaan.
Massa selanjutnya bergerak menuju GBT yang berjarak sekitar 300 meter dari kantor PT Timah. Di lokasi tersebut, aksi perusakan juga terjadi di area halaman gudang.
Sekitar pukul 14.00 WIB, perwakilan PT Timah tiba dan menerima tuntutan massa. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan yang kemudian ditandatangani oleh kedua pihak.
Dalam kesepakatan itu, PT Timah menyatakan harga pembelian bijih timah dengan SN 72 dinaikkan dari Rp170 ribu menjadi Rp200 ribu. Harga baru tersebut berlaku mulai hari berikutnya.
PT Timah juga mengharapkan meja goyang di luar mitra perusahaan dapat kembali beroperasi dan menjalankan kegiatan seperti biasa.
Setelah kesepakatan tercapai, massa meninggalkan lokasi.
Meski tuntutan harga timah telah disepakati, persoalan hukum terkait perusakan dan pembakaran tetap menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing menegaskan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Namun, jika menyampaikan aspirasi tidak sesuai dengan perundang-undangan akan ada konsekuensi hukum. Apalagi ada perusakan hingga pembakaran,” kata Viktor kepada wartawan di Beltim, Sabtu (8/8/2026).
Viktor memastikan kepolisian akan menindaklanjuti kejadian tersebut dengan mengumpulkan bukti dan mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Sebagai aparat penegak hukum kami akan menindaklanjutinya dan mengumpulkan bukti-bukti, siapa saja yang dianggap terlibat akan mendapatkan konsekuensi hukumnya,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali melakukan aksi yang mengarah pada kekerasan maupun tindak pidana.
“Kedepannya peristiwa ini sebaiknya tidak terjadi lagi. Masyarakat Bangka Belitung terkenal dengan masyarakat yang damai, tolong dijaga,” ujarnya.










