Diuji di Laboratorium, Polisi Dalami Kandungan 4,9 Ton Mineral yang Diamankan di Tanjung Kalian

Bangka Barat, IrroNews.com — Polres Bangka Barat masih mendalami kandungan material mineral seberat 4,9 ton yang diamankan di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok. Material tersebut diduga merupakan mineral logam tanah jarang (LTJ) jenis Monazite atau Zircon.

Untuk memastikan jenis dan kandungan material tersebut, penyidik telah mengambil sampel barang bukti dan akan melakukan pengujian secara resmi di Unit Metalurgi PT Timah Tbk.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan laboratorium menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memastikan karakteristik material yang diamankan.

“Untuk memastikan kandungan material ini, penyidik sudah mengambil sampel dan akan dilakukan pengujian secara resmi di Unit Metalurgi PT Timah Tbk,” ujar Helen saat konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Rabu (26/8/2026).

Material tersebut sebelumnya diamankan Satpolairud Polres Bangka Barat dari sebuah truk bernomor polisi K 9378 UP pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pengungkapan bermula ketika tim gabungan Satpolairud melakukan pemeriksaan rutin terhadap muatan kendaraan di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian. Saat diperiksa, sopir dan kernet kendaraan tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas pengangkutan material.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi mengamankan 103 karung berisi pasir logam dengan berat keseluruhan mencapai 4.919 kilogram.

Selain barang bukti, polisi turut mengamankan sopir berinisial NO (29) dan kernet RR (35) untuk menjalani pemeriksaan. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada EV (47), yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengatur pengiriman.

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menduga material tersebut akan dibawa keluar dari Pulau Bangka.

Helen menegaskan, proses penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah diamankan. Pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengiriman material tersebut.

“Kami akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu keluar Pulau Bangka. Pengungkapan ini tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan, tetapi akan kami kembangkan sampai mengetahui jaringan di balik pengangkutan mineral ilegal ini,” tegasnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juncto Pasal 20 huruf C KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Hasil pengujian laboratorium nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk memastikan kandungan material sekaligus memperkuat proses hukum terhadap perkara tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *