Mentok, IrroNews.com — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Barat bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Menjelang, Kecamatan Mentok.
Hanya setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengantongi identitas pria yang diduga sebagai pelaku.
Pelaku berinisial ES alias Edi (40), warga Kelurahan Menjelang, akhirnya diringkus petugas pada Senin (31/8/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Raja Taufik Ikrar mengatakan, penangkapan dilakukan saat ES sedang melintas di Jalan Gang Angsana, Kampung Sidorejo.
“Pada Senin (31/8/26) malam, kita berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES alias Edi (40) warga Kelurahan Menjelang. ES ini diduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Mentok,” kata Raja Taufik, Selasa (1/9/2026).
Kasus tersebut bermula ketika korban pulang ke rumah kontrakannya dan menemukan pintu samping dalam kondisi terbuka. Pintu tersebut juga mengalami kerusakan yang diduga akibat dicongkel.
Saat mengecek kondisi rumah, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah raib. Barang yang hilang di antaranya satu unit mesin speed 40 PK, satu tabung gas elpiji, serta satu unit mesin gerinda dan bor listrik.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Barat.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti Tim URC dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui identitas ES yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Petugas kemudian bergerak mencari keberadaan pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika ES ditemukan sedang berada di kawasan Jalan Gang Angsana.
“Pelaku kita amankan saat berada di Jalan Gang Angsana Kampung Sidorejo,” ujar Raja.
Dalam pemeriksaan awal, ES mengakui telah melakukan pencurian di rumah kontrakan yang berada di Kampung Menjelang, Kecamatan Mentok.
Pelaku selanjutnya diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum serta penyidikan lebih lanjut.










