Pangkalpinang, IrroNews.com — Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) bersama jajaran memusnahkan puluhan kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan perkara selama periode Juni hingga Agustus.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap triwulan sekaligus sebagai bentuk pelaksanaan amanah undang-undang.
“Ini acara sebenarnya acara rutin yang kita laksanakan setiap triwulan. Hari ini kita menjelaskan dan menyampaikan pengungkapan perkara mulai dari bulan Juni sampai bulan Agustus,” ujar Viktor.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 19.539,78 gram atau sekitar 19,5 kilogram sabu, 8.040 butir ekstasi, serta 37.015,65 gram atau sekitar 37 kilogram ganja.
Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan yang dilakukan Polda Babel maupun polres jajaran.
Dari data yang disampaikan, Polda Babel mengamankan 18.338,04 gram sabu, 7.978 butir ekstasi dan 32.710,65 gram ganja. Sementara Polresta Pangkalpinang mengamankan 233,54 gram sabu, 62 butir ekstasi dan 4.305 gram ganja. Sedangkan Polres Bangka Barat mengamankan 968,20 gram sabu.
Pengungkapan tersebut mencakup 133 perkara dengan 159 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 220.348 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Viktor mengatakan, berdasarkan hasil pengungkapan, terdapat peningkatan baik dari jumlah perkara maupun kuantitas dan kualitas barang bukti, terutama narkotika jenis sabu atau metamfetamin.
“Yang jelas, kalau dari jumlah perkara maupun dari jumlah kuantitas ataupun kualitas daripada barang buktinya, memang ada peningkatan, terutama dalam masalah sabu atau metamfetamin,” katanya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti tidak hanya bertujuan memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menjadi momentum edukasi kepada masyarakat. Terlebih, penyalahgunaan narkotika dinilai banyak menyasar kelompok usia produktif.
Ia menyebut pengguna narkotika mayoritas berada pada rentang usia 17 hingga 30 tahun, termasuk pelajar, mahasiswa dan pekerja muda.
“Ini juga sekaligus edukasi dan imbauan supaya para generasi muda kita ataupun pihak lainnya tidak menggunakan atau menyalahgunakan narkoba ini,” tegasnya.
Selain itu, Kapolda Babel mengungkap bahwa dari sejumlah kasus yang ditangani terdapat jaringan narkotika yang memiliki keterkaitan dengan pelaku yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Polda Babel, kata Viktor, terus berkoordinasi dengan pihak lapas untuk mengungkap jaringan tersebut. Menurutnya, kolaborasi dengan petugas lapas menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan pengendalian peredaran narkotika dari dalam lapas.
“Berdasarkan data yang kita dapat, ternyata dari pelaku-pelaku yang di luar itu, kita menarik kesimpulan ada hubungannya dengan pelaku-pelaku yang sudah di dalam lapas,” jelasnya.
Viktor menegaskan pengungkapan jaringan narkotika akan terus dilakukan, termasuk upaya membatasi peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas.
Sementara itu, kegiatan pemusnahan barang bukti turut dihadiri instansi terkait, mahasiswa dan pelajar. Nilai ekonomis keseluruhan barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp34,7 miliar.










