Pangkalpinang, IrroNews.com — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyiapkan sejumlah langkah untuk mengawal pelaksanaan penertiban kawasan hutan agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang selama ini beraktivitas di kawasan tersebut.
Anggota DPRD Babel, Maryam, mengatakan lembaga legislatif daerah akan mendorong evaluasi terhadap pelaksanaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), baik di tingkat daerah maupun pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Maryam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Terzolimi (Almaster) di Ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (10/9/2026).
Maryam mengatakan penertiban kawasan hutan merupakan kewenangan pemerintah yang tetap harus dijalankan. Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan prosedur hukum dan hak masyarakat.
“Saya sepakat kita ada penertiban. Kita sepakat, tapi ingat, jangan semena-mena dan melanggar HAM. Itu sikap awalnya,” ujar Maryam.
Menurutnya, persoalan masyarakat yang telah bertahun-tahun menggantungkan mata pencaharian di kawasan hutan tidak cukup diselesaikan hanya melalui penertiban.
Ia meminta pemerintah menyiapkan skema penyelesaian bagi masyarakat agar kebijakan penertiban tidak langsung memutus sumber penghidupan warga.
“Ini bukan berarti tanpa solusi. Harus ada skema lain yang ditawarkan kepada masyarakat yang sudah lama beraktivitas di sana,” katanya.
Maryam menyebut sedikitnya ada tiga langkah yang akan didorong DPRD Babel.
Pertama, DPRD Babel akan menyampaikan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum untuk meminta evaluasi terhadap keberadaan dan pelaksanaan tugas Satgas PKH di Bangka Belitung.
Jika dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran HAM atau penyimpangan prosedur, Maryam meminta adanya tindakan tegas terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
Langkah kedua, DPRD Babel akan mendorong persoalan tersebut dibawa ke tingkat nasional melalui Komisi IV DPR RI. Maryam mengusulkan digelarnya RDP untuk membahas pelaksanaan kebijakan Satgas PKH secara lebih luas.
Sementara langkah ketiga dilakukan di tingkat daerah dengan meminta Gubernur dan Kapolda Babel melakukan evaluasi serta pembinaan terhadap personel Satgas yang menjalankan tugas di lapangan.
Selain evaluasi, Maryam juga meminta adanya transparansi dalam setiap kegiatan penertiban. Menurutnya, petugas yang turun ke lapangan harus memiliki surat tugas dan mendapat pendampingan dari pemerintah daerah.
“Kami ingin meminta setiap mereka bertugas ada surat tugas, ada pendampingan Pemda, dan tidak ada tindakan kekerasan di luar hukum,” tegasnya.
Maryam mengakui DPRD Babel tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan ataupun membatalkan kebijakan Satgas PKH yang dibentuk pemerintah pusat.
Namun, ia menegaskan DPRD tetap memiliki tanggung jawab untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut.
“Dan itu menjadi tugas kami. Hari ini, tugas kami memperjuangkan apa yang disampaikan oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap dapat menyampaikan aspirasi secara aman dan tidak mendapatkan tekanan maupun intimidasi dalam menyampaikan keberatan terhadap kebijakan pemerintah.
“Jika itu memang mempengaruhi tatanan kita yang ada di Bangka Belitung, harus kita perjuangkan,” pungkas Maryam.










