Truk Bermuatan 6,7 Ton Pasir Timah Ilegal Digagalkan di Tanjung Pandan

Pangkalpinang, IrroNews.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Bangka Belitung menggagalkan pengangkutan 6,7 ton pasir timah ilegal di Dusun Teluk Dalam, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Minggu (11/10/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu unit truk yang mengangkut 196 kampil pasir timah ilegal serta seorang pria berinisial RE (34), warga Desa Parit, Tanjung Pandan, Belitung. RE yang berperan sebagai kernet truk kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat memberikan keterangan di Mapolda Babel, Rabu (14/10/2026) sore.

Agus menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengangkutan pasir timah ilegal. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan penyisiran di lokasi hingga menemukan truk bermuatan pasir timah tersebut.

“Setelah dilakukan penyisiran di lokasi yang dimaksud, petugas berhasil mengamankan satu unit truk dengan muatan 196 kampil pasir timah ilegal dengan berat kurang lebih 6,7 ton, termasuk mengamankan satu orang berinisial RE yang perannya sebagai kernet truk,” kata Agus.

Berdasarkan keterangan awal RE, pasir timah tersebut diangkut bersama seorang sopir yang berhasil melarikan diri saat pengungkapan. RE juga mengaku material timah itu berasal dari sebuah gudang di wilayah Tanjung Pandan, Belitung.

Polisi kini masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Selain memburu sopir truk, petugas juga mencari pemilik gudang yang disebut sebagai tempat asal pasir timah ilegal itu.

“Untuk saat ini, petugas masih pendalaman terhadap kasus ini sekaligus memburu kedua pelaku lainnya yakni sopir truk dan pemilik dari gudang pasir timah ilegal tersebut,” ungkap Agus.

Sementara itu, tersangka RE telah dibawa dari Belitung ke Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan penahanan di Mako Ditpolairud Polda Babel.

Adapun satu unit truk beserta 196 kampil pasir timah dengan berat sekitar 6,7 ton telah diamankan sebagai barang bukti dan dititipkan di GBT wilayah Belitung.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri rencana pengiriman pasir timah ilegal yang disebut akan dibawa ke luar Pulau Belitung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *