Di Balik Larangan Vape di Polda Babel, Ada Ancaman Narkotika Cair yang Jadi Sorotan

PANGKALPINANG, IRRO – Perangkat rokok elektrik atau vape kini menjadi perhatian serius kepolisian. Bukan hanya karena penggunaannya, tetapi juga potensi penyalahgunaan perangkat tersebut sebagai media untuk mengonsumsi narkotika dalam bentuk cair.

Ancaman inilah yang menjadi salah satu perhatian di balik kebijakan Kapolri yang melarang seluruh anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kepolisian menggunakan vape.

Bacaan Lainnya

Polda Bangka Belitung pun menyatakan siap menjalankan kebijakan tersebut. Larangan berlaku bagi seluruh personel, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

“Polda Babel siap menindaklanjuti dan melaksanakan Surat Edaran Kapolri terkait larangan penggunaan vape. Tentunya, seluruh personel Polri serta ASN di jajaran Polda Babel, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek, wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Sugiyarso, Selasa (3/11/2026).

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam kebijakan tersebut adalah potensi penggunaan vape untuk menyalahgunakan zat narkotika dalam bentuk cair. Di antaranya etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Menurut Sugiyarso, perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus diantisipasi sejak dini. Karena itu, langkah pencegahan dinilai perlu dimulai dari lingkungan internal kepolisian.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus terus kita antisipasi. Karena itu, pencegahan juga harus dimulai dari internal,” terangnya.

Ia menegaskan, anggota Polri dan ASN tidak hanya dituntut menjalankan tugas penegakan hukum, tetapi juga harus mampu menjaga perilaku dan menjadi teladan bagi masyarakat.

“Personel Polri termasuk ASN pada Polri harus mampu menjaga disiplin, integritas dan memberikan keteladanan kepada masyarakat,” sambungnya.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan, Polda Babel akan meningkatkan sosialisasi serta pengawasan terhadap seluruh personel di jajarannya. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Sugiyarso.

Larangan tersebut juga menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penangkapan dan penindakan terhadap pelaku. Pengawasan terhadap potensi modus baru serta kedisiplinan aparat menjadi bagian penting dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

“Komitmen memerangi narkoba harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan kita. Personel Polri harus menjadi contoh dalam menjaga disiplin, profesionalitas dan integritas,” pungkasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *