Kasus Sabu 616 Gram Berkembang, Polisi Ungkap Otak Peredaran dari Dalam Lapas

Pangkalpinang, IrroNews.com – Pengembangan kasus penyitaan 616 gram sabu oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap fakta baru. Seorang narapidana di Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang berinisial CH alias KE ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkotika dari balik jeruji besi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald Fredy C. Sipayung, mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang karyawan kontrak P3K berinisial FB (34) pada 7 Mei 2026.

“Dari hasil pemeriksaan dua handphone milik FB, kami menemukan komunikasi yang sangat intens melalui WhatsApp dengan akun bernama ‘Sincan’. Komunikasi tersebut berlangsung sejak Februari hingga saat penangkapan dan membahas transaksi narkotika,” kata Ronald dalam konferensi pers, Senin (6/7/2026).

Saat penangkapan FB, polisi mengamankan paket yang diduga sabu seberat 1,6 kilogram, sembilan butir ekstasi, serta dua unit telepon genggam. Namun, hasil uji laboratorium menunjukkan hanya 616 gram yang positif mengandung narkotika golongan I jenis sabu, sedangkan sekitar satu kilogram lainnya merupakan gula batu yang diduga digunakan sebagai modus untuk mengelabui petugas.

Berbekal hasil pemeriksaan digital terhadap telepon genggam FB, penyidik kemudian menelusuri identitas pemilik akun “Sincan”. Hasil penyelidikan mengarah kepada CH alias KE yang diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang.

Berkolaborasi dengan pihak lapas, Ditresnarkoba melakukan penggeledahan dan mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan KE. Dari proses ekstraksi data digital, penyidik menemukan berbagai bukti elektronik berupa percakapan, foto, rekaman suara, hingga peta lokasi yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika di Bangka Belitung.

“Awalnya KE kami periksa sebagai saksi. Setelah dilakukan gelar perkara berdasarkan alat bukti elektronik, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan terhadap kedua pihak, statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujar Ronald.

Penyidik juga mengungkap bahwa FB mengaku telah mendistribusikan sekitar empat kilogram narkotika ke wilayah Pangkalpinang dan Bangka Tengah selama beberapa bulan terakhir. Sementara itu, KE diduga mengendalikan aktivitas jaringan tersebut sejak Februari hingga Mei 2026.

Menurut Ronald, pengungkapan perkara ini belum berakhir. Penyidik masih mendalami isi dua telepon genggam milik KE untuk mengidentifikasi jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama narkotika yang diduga berada di atasnya.

“Masih banyak data yang perlu kami analisis. Kami berharap dari barang bukti handphone milik KE ini akan ditemukan informasi baru sehingga jaringan di atasnya dapat kami ungkap. Kami tidak ingin pengungkapan ini berhenti hanya sampai KE,” tegasnya.

Atas perbuatannya, KE dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 609 ayat (2) huruf E Undang undang  Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 kitab Undang-undang Hukum pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, FB diduga berperan sebagai pengedar sekaligus distributor narkotika di wilayah Bangka Belitung.

Ronald menambahkan, nilai ekonomis 616 gram sabu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp700 juta. Ia menegaskan Ditresnarkoba Polda Babel akan terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar seluruh mata rantai peredaran narkotika hingga ke aktor intelektual di balik jaringan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *