Pangkalpinang, IrroNews.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi meluncurkan program pidana kerja sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum melalui kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (12/03/26).
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menekankan bahwa program ini bukan sekadar bentuk hukuman, tetapi juga sarana edukasi dan pembinaan bagi anak-anak. “Pendekatan ini memberikan kesempatan bagi anak untuk belajar dari kesalahan mereka melalui kegiatan konstruktif di masyarakat,” kata Saparudin.
Program pidana kerja sosial menjadi alternatif dari hukuman di lembaga pemasyarakatan. Anak yang telah menerima putusan pengadilan dapat menjalani sanksi di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pangkalpinang. Hal ini diharapkan mampu memberikan efek positif karena hukuman dikombinasikan dengan kegiatan produktif yang mendukung pertumbuhan karakter.
Saparudin juga menginstruksikan seluruh OPD segera berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pangkalpinang untuk menyiapkan mekanisme teknis pelaksanaan program. “Kami berharap kerja sama ini segera diimplementasikan sehingga pidana kerja sosial benar-benar menjadi sarana pembinaan efektif bagi anak, sekaligus membantu mereka kembali berperan positif di masyarakat,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Pemkot Pangkalpinang menegaskan komitmennya mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya dalam memberikan alternatif hukuman yang bersifat mendidik dan bermanfaat bagi masyarakat.














