Pangkalpinang, IrroNews.com – Remisi yang membuat KE alias Sincan (25) menghirup udara bebas justru berujung pada penangkapan. Mantan narapidana kasus narkotika tersebut kembali diamankan Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung sesaat setelah keluar dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Senin (17/8/2026).
KE diamankan Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Babel karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang sebelumnya diungkap polisi pada Mei 2026.
Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengatakan, penangkapan KE merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka berinisial Fe yang sebelumnya diamankan bersama puluhan paket sabu dan butiran ekstasi siap edar.
“Dari hasil pengembangan dan alat bukti yang kita terima, ternyata tersangka Fe yang kita amankan pada bulan Mei lalu itu dikendalikan oleh seorang warga binaan yang saat itu sedang mendekam di Lapas Narkotika Pangkalpinang,” kata Ronald, Selasa (18/8/2026).
Menurut Ronald, penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak Lapas Narkotika Pangkalpinang untuk melakukan penggeledahan terhadap barang milik KE. Dari penggeledahan tersebut, petugas mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pengendalian peredaran narkotika.
Setelah KE ditetapkan sebagai tersangka, polisi menunggu hingga yang bersangkutan mendapatkan remisi dan dinyatakan bebas. Pada Senin sekitar pukul 11.00 WIB, KE langsung diamankan di depan pintu lapas.
“Selanjutnya, tersangka langsung kita bawa ke Mapolda untuk diproses lebih lanjut terkait perannya dalam mengendalikan tersangka sebelumnya yang sudah kita tangkap,” ujar Ronald.
Ronald menambahkan, perkara tersangka Fe kini telah memasuki tahap II setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. Sementara untuk KE, penyidik masih melengkapi berkas pemeriksaan sebelum nantinya dilimpahkan kepada Kejaksaan.
Atas dugaan perbuatannya, KE dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut KE merupakan warga binaan yang sebelumnya memperoleh remisi hingga dinyatakan bebas.
“Ya benar, kita sudah terima informasi dari Pak Dirnarkoba bahwa telah diamankan seorang warga binaan Lapas yang kemarin mendapatkan remisi bebas berinisial KE terkait kasus narkotika,” kata Agus.
Saat ini KE telah ditahan di Rutan Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Babel menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bangka Belitung sebagai bagian dari upaya mewujudkan Babel Zero Narkoba.










