DPRD Babel Siapkan Evaluasi Izin Perusahaan Sawit, Harga TBS Jadi Sorotan

Pangkalpinang, IrroNews.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai mengambil langkah tegas dalam merespons fluktuasi harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Salah satu opsi yang mengemuka adalah evaluasi izin perusahaan yang membeli sawit di bawah harga ketentuan.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar pertemuan lanjutan pada 23 April 2026 dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di sektor sawit.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (20/4/2026), menyusul keluhan petani terkait harga sawit yang dinilai belum berpihak kepada mereka.

“Jika ditemukan perusahaan membeli di bawah harga yang telah ditetapkan, maka izin usahanya bisa kita evaluasi sesuai kewenangan pemerintah daerah,” tegas Didit.

Libatkan Multi Pihak, Perketat Pengawasan

Dalam pertemuan mendatang, DPRD akan menghadirkan seluruh perusahaan pabrik kelapa sawit, baik yang memiliki kebun inti maupun bermitra dengan petani. Selain itu, pemerintah daerah melalui dinas terkait juga diminta memperkuat pengawasan di lapangan.

Instansi yang akan dilibatkan antara lain Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Perindustrian, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Menurut Didit, penguatan peran pemerintah daerah dalam pengawasan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang menempatkan fungsi perizinan industri di bawah Dinas Perindustrian.

Dengan regulasi tersebut, pemerintah provinsi dinilai memiliki ruang untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan harga.

 

Target Harga Rp3.000 per Kilogram

DPRD Babel juga menetapkan target harga sawit di tingkat petani minimal Rp3.000 per kilogram. Angka ini dianggap rasional dengan mempertimbangkan meningkatnya biaya produksi, terutama harga pupuk.

Namun demikian, DPRD menyadari adanya rantai distribusi yang memengaruhi harga di tingkat petani, seperti peran pengepul atau pengumpul.

“Kita realistis, di lapangan ada rantai distribusi. Tapi jangan sampai petani dirugikan terlalu jauh,” ujarnya.

 

Penegakan Aturan Libatkan Aparat Hukum

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, DPRD juga berencana melibatkan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, dalam proses pengawasan implementasi harga di lapangan.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah praktik-praktik yang merugikan petani serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.

 

Petani Diminta Jaga Kualitas

Di sisi lain, DPRD juga mengingatkan petani agar menjaga kualitas TBS sesuai standar pabrik. Hal ini penting agar tidak terjadi penolakan atau penurunan harga akibat kualitas yang tidak memenuhi ketentuan.

“Kita ingin ada keseimbangan. Petani mendapat harga layak, perusahaan juga menerima bahan baku sesuai standar,” kata Didit.

Mencari Titik Temu

Melalui langkah ini, DPRD Babel berupaya menciptakan ekosistem industri sawit yang lebih adil. Keseimbangan antara kepentingan petani, perusahaan, dan pemerintah menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas sektor perkebunan di daerah.

“Tujuan kita sederhana, semua pihak diuntungkan. Petani sejahtera, perusahaan tetap berjalan, dan daerah tetap stabil,” tutupnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *