Penyesuaian BOS dan DBH Sawit, APBD 2026 Babel Digeser

Pangkalpinang, IrroNews.com — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD melakukan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebagai langkah penyesuaian terhadap kebijakan terbaru dari pemerintah pusat, khususnya terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit.

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, menjelaskan bahwa pergeseran anggaran tersebut merupakan konsekuensi dari terbitnya petunjuk teknis BOS yang baru keluar setelah APBD disahkan.

“APBD kita disahkan pada akhir November, sementara rincian BOS baru terbit di akhir Desember. Maka perlu dilakukan penyesuaian agar sesuai dengan ketentuan terbaru,” ujar Eddy usai Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Senin (13/4/2026).

Selain itu, masuknya kebijakan DBH sawit juga menjadi faktor penting dalam pergeseran anggaran. Menurut Eddy, dana tersebut harus segera dimasukkan dalam struktur APBD agar proses pencairan pada tahap selanjutnya tidak terhambat.

“DBH sawit ini wajib kita akomodasi dalam anggaran. Ini menjadi syarat agar dana bisa dicairkan pada periode berikutnya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pergeseran ini tidak memengaruhi total pagu anggaran daerah, melainkan hanya mengatur ulang alokasi antar kegiatan.

“Secara total tidak berubah. Hanya ada kegiatan yang disesuaikan, ada yang dikurangi dan ada yang ditambah,” katanya.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD dan pemerintah daerah juga telah menyepakati arah pemanfaatan DBH sawit agar memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

“Penggunaan DBH sawit kita fokuskan untuk pembangunan infrastruktur dan perlindungan sosial, terutama bagi pekerja di sektor perkebunan,” tambah Eddy.

Ia memastikan bahwa seluruh proses pergeseran anggaran dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan tetap melalui persetujuan DPRD karena menyangkut struktur APBD.

Dengan penyesuaian ini, diharapkan pelaksanaan program pembangunan di Bangka Belitung tetap berjalan optimal dan selaras dengan regulasi pemerintah pusat.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *