Penambangan Tanpa Izin di Perairan Belitung Ditertibkan, Polisi Pasang Papan Larangan

Belitung, IrroNews.com — Aktivitas penambangan pasir timah tanpa izin di perairan Dusun Ulim, Desa Lassae, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, ditertibkan oleh tim gabungan dari Polres Belitung, Senin (20/4/2026).

Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, khususnya nelayan tradisional, yang mengeluhkan dampak aktivitas tambang terhadap hasil tangkapan mereka.

Kapolres Belitung, Sarwo Edi Wibowo, mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat merespons keresahan warga dengan langsung turun ke lokasi.

“Ini merupakan respon atas laporan masyarakat. Aktivitas tersebut berdampak pada nelayan yang menggantungkan hidup dari laut,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya menghentikan aktivitas penambangan, tetapi juga memberikan imbauan kepada para penambang agar tidak kembali melakukan kegiatan ilegal di kawasan tersebut.

Sebagai langkah lanjutan, aparat turut memasang papan larangan di lokasi guna mempertegas bahwa aktivitas penambangan tanpa izin tidak diperbolehkan.

Meski mengedepankan pendekatan humanis, kepolisian menegaskan akan mengambil tindakan hukum tegas apabila masih ditemukan pelanggaran serupa di kemudian hari.

“Jika masih ditemukan, tentu akan kita proses sesuai hukum yang berlaku agar ada efek jera,” tegas Sarwo.

Selain melanggar aturan, aktivitas tambang ilegal tersebut juga dinilai berpotensi merusak ekosistem laut serta biota yang ada di kawasan pesisir. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak jangka panjang terhadap lingkungan dan mata pencaharian masyarakat.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Agus Sugiyarso, membenarkan adanya penertiban tersebut.

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak aktivitas ilegal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

“Penertiban ini tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk melindungi ekosistem laut dari kerusakan akibat aktivitas ilegal,” katanya.

Polisi berharap para penambang dapat memahami risiko hukum dan dampak lingkungan dari aktivitas tanpa izin tersebut, serta tidak mengulanginya di masa mendatang.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *