Pangkalpinang, IrroNews.com — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah yang merupakan zona tangkap nelayan harus segera dihentikan.
Hal tersebut disampaikan Didit usai menerima laporan masyarakat yang kemudian dikonfirmasi oleh Dinas Pertambangan dan Dinas Kelautan. Berdasarkan hasil pengecekan, lokasi yang menjadi polemik bukan merupakan wilayah pertambangan, melainkan zona tangkap nelayan.
“Objek permasalahannya itu dalam zona tangkap nelayan, bukan zona pertambangan. Artinya ada pelanggaran terhadap Perda yang diakomodir dalam undang-undang,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Didit meminta unit terkait, baik di wilayah Bangka Barat maupun Bangka, untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di area tersebut. Ia juga menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk turun langsung ke lapangan bersama Dinas Kelautan serta aparat kepolisian guna memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang di zona tersebut.
“Satpol PP segera ke lapangan, koordinasi dengan Dinas Kelautan dan pihak kepolisian untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pertambangan. Karena hampir 90 persen masyarakat di sana adalah nelayan,” katanya.
Terkait komitmen DPRD dalam mengawal kasus ini, Didit menegaskan pihaknya akan terus mengawasi hingga persoalan tersebut tuntas. Namun, ia menilai komitmen yang lebih penting untuk dipertanyakan adalah dari pihak perusahaan.
Ia menyebut PT Timah Tbk telah menyatakan komitmen untuk menarik aktivitas pertambangan dari wilayah tersebut karena bukan merupakan zona operasional mereka.
“Kita akan kawal. Tapi yang perlu ditanya itu komitmen PT Timah. Karena mereka sudah berjanji akan menarik aktivitas pertambangan di zona tangkap nelayan,” tegasnya.
Didit juga menegaskan DPRD tidak perlu mengirimkan surat resmi kepada PT Timah terkait persoalan ini. Menurutnya, sebagai perusahaan, PT Timah sudah memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Tidak perlu bersurat. Ini zona tangkap nelayan, mereka wajib menarik aktivitasnya. Ini soal koridor hukum daerah,” katanya.
Ia menambahkan, jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, pihak media dipersilakan untuk mempertanyakan langsung kepada pimpinan perusahaan terkait alasan belum dihentikannya aktivitas tersebut.
“Kalau masih melanggar, silakan media tanya langsung kenapa belum ditarik,” pungkasnya.











