Soroti Kasus Kekerasan di Tempilang, DPRD Babel Perkuat Substansi Perda Perlindungan Perempuan

Pangkalpinang, IrroNews.com — DPRD Kepulauan Bangka Belitung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan yang saat ini telah memasuki tahap akhir pembahasan dan sedang berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Komisi IV DPRD Babel, Heryawandi, mengatakan penguatan substansi Perda dilakukan agar perlindungan terhadap perempuan tidak hanya berfokus pada penindakan pelaku kekerasan, tetapi juga menjamin pemenuhan hak korban pascakejadian.

Hal itu disampaikan Heryawandi usai kegiatan konsultasi dan koordinasi bersama Komnas Perempuan di Bangka Belitung, Senin (11/5/2026).

“Alhamdulillah Perda Perlindungan Perempuan ini sudah pada proses akhir, sekarang sudah di Kemendagri. Hari ini Ibu Wakil Ketua Komnas Perempuan beserta rombongan berinisiatif melakukan kegiatan konsultasi di Bangka Belitung. Tentu kami berterima kasih karena pengayaan materi yang disampaikan menjadi bahan evaluasi dalam finalisasi isi Perda ini,” kata Heryawandi.

Ia menjelaskan, meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan di Bangka Belitung menjadi perhatian serius DPRD Babel dalam mempercepat penyelesaian regulasi tersebut.

“Perda ini lebih kepada penekanan peran semua stakeholder dalam perlindungan perempuan. Karena akhir-akhir ini eskalasi kasus terhadap perempuan meningkat di Bangka Belitung,” ujarnya.

Menurutnya, perlindungan perempuan membutuhkan sinergi semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, hingga masyarakat.

Heryawandi juga menyoroti salah satu kasus kekerasan terhadap perempuan di Kecamatan Tempilang yang menyebabkan korban kehilangan fungsi penglihatan pada kedua mata. Namun, biaya penanganan korban disebut tidak ditanggung BPJS.

“Ini menjadi perhatian serius. Perlindungan perempuan tidak hanya bicara soal penindakan, tetapi juga pascakejadian, bagaimana pemenuhan hak dasar korban dapat terpenuhi,” jelasnya.

Ia menambahkan, persoalan pemenuhan hak korban tersebut turut dimasukkan dalam substansi Perda yang kini sedang difinalisasi.

Selain memperkuat perlindungan hukum, Perda itu nantinya juga diharapkan mampu memperkuat sistem pencegahan kekerasan terhadap perempuan melalui pelibatan berbagai elemen masyarakat.

Heryawandi berharap Rancangan Perda Perlindungan Perempuan tersebut dapat segera disahkan melalui rapat paripurna DPRD Babel sehingga menjadi payung hukum yang lebih kuat dan komprehensif bagi perlindungan perempuan di Bangka Belitung.

“Insyaallah bisa segera finalisasi dan diparipurnakan,” tutupnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *